Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4×4

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gelombang aksi buruh dipastikan akan mewarnai kawasan parlemen awal Maret mendatang. Sekitar 1.000 hingga 2.000 pekerja dari wilayah Jabodetabek berencana menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026 untuk menolak rencana impor 105.000 unit mobil pikap 4×4 dari India.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menggerus industri otomotif nasional dan mengancam lapangan kerja dalam negeri.

“Batalkan rencana pembelian 105.000 mobil pickup dari India. Berikan kesempatan kepada produsen dalam negeri, karena ini mengancam pekerjaan buruh Indonesia. Rencana ini hanya menguntungkan buruh India dan menggunakan uang pajak rakyat,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pengadaan kendaraan dari luar negeri berisiko melemahkan ekosistem industri otomotif nasional. Ia menilai, apabila pesanan dialihkan ke produsen lokal, potensi penyerapan tenaga kerja bisa menembus lebih dari 10 ribu orang dalam jangka panjang, termasuk di sektor komponen dan suku cadang.

Selain menolak impor pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih, massa buruh juga akan membawa sejumlah tuntutan lain. Di antaranya mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

“Untuk aksi tanggal 4 Maret di depan Gedung DPR, sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh se-Jabodetabek akan hadir. Output yang ingin dicapai adalah kejelasan dan sanksi tegas agar perusahaan yang tidak membayar THR mendapat efek jera,” kata Said.

Tak hanya itu, agenda aksi juga mencakup dorongan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan kebijakan upah murah.

KSPI berharap pemerintah dan DPR membuka ruang dialog agar kebijakan industri dan ketenagakerjaan tetap berpihak pada perlindungan tenaga kerja nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sektor manufaktur dalam negeri.