Polresta Ambon Ringkus Pelaku Penikaman Mahasiswa Unpatti, Terancam 5 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Insiden berdarah mewarnai lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon setelah seorang mahasiswa berinisial DHL menjadi korban penikaman oleh rekannya sendiri, MRM.

Peristiwa yang dipicu oleh konflik antar-kelompok mahasiswa ini mengakibatkan korban harus menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon.

Kericuhan bermula pada Jumat (27/2) pasca-rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Unpatti.

Ketegangan yang terjadi di dalam ruang rapat tersebut meluas hingga menjadi bentrokan fisik di luar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari rasa solidaritas yang keliru terhadap adiknya.

“Diduga adik pelaku berada dalam kelompok yang terlibat bentrok dan terkena pukul. Tersangka yang saat itu berada di kosnya di kawasan Poka Pemda III, langsung menuju lokasi keributan sambil membawa pisau dapur,” jelas Androyuan dalam keterangannya, Minggu (8/3).

Penangkapan Pelaku

Setibanya di lokasi, tersangka MRM langsung menyerang korban dengan senjata tajam tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Akibatnya, DHL menderita luka tusuk serius pada bagian punggung dan pinggang sebelah kiri.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan pada hari yang sama. Tim Buser Polresta Ambon berhasil meringkus tersangka di kamar kosnya sekitar pukul 21.00 WIT.

MRM ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya, meskipun ia sempat berupaya membuang barang bukti pisau dapur yang digunakannya.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik resmi menetapkan MRM sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan berat ini.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” pungkas Androyuan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi lingkungan akademisi di Ambon agar tetap mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pendapat di organisasi kampus, guna menghindari tindakan anarkis yang merugikan masa depan mahasiswa itu sendiri.