JurnalPatroliNews – Jakarta — Program transmigrasi kembali menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai strategi mempercepat pembangunan wilayah. Tercatat, sebanyak 61 bupati di berbagai daerah telah mengusulkan pembentukan kawasan transmigrasi baru guna mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
Usulan tersebut bertujuan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru melalui pemindahan penduduk, baik dalam skema transmigrasi lokal maupun nasional. Dengan langkah ini, daerah diharapkan mampu berkembang lebih cepat dan mengurangi ketimpangan pembangunan.
Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, mengatakan program transmigrasi memiliki peran penting dalam sejarah pembangunan Indonesia sejak era Soekarno hingga pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.
Menurutnya, program tersebut telah melahirkan ribuan wilayah administratif baru, mulai dari desa hingga provinsi.
“Program transmigrasi telah menghasilkan 1.567 desa definitif, 466 kecamatan, 116 kabupaten/kota, hingga tiga provinsi baru, yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan,” ujar Viva Yoga dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, kawasan transmigrasi yang dibangun selama ini telah berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, hingga perikanan yang mampu menopang kebutuhan masyarakat di wilayah sekitarnya.
“Transmigrasi mampu mengubah lahan kosong menjadi kawasan produktif. Program ini tidak sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga berorientasi pada peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Viva Yoga juga mengungkapkan adanya kepala daerah yang mengusulkan wilayahnya dijadikan kawasan transmigrasi karena kondisi geografis yang terisolasi. Bahkan, biaya perjalanan menuju wilayah tersebut disebut lebih mahal dibandingkan perjalanan ke Jakarta.
Menurutnya, usulan tersebut sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk penyediaan lahan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa lahan yang diajukan harus berstatus “clean and clear” untuk menghindari konflik di kemudian hari.
“Ini penting agar tidak terjadi sengketa antara transmigran dengan pihak lain di masa depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan program transmigrasi saat ini bersifat desentralistik atau bottom-up, berbeda dengan era Orde Baru yang cenderung sentralistik. Pemerintah daerah kini memiliki peran lebih besar dalam mengusulkan dan mengembangkan kawasan transmigrasi.
Namun demikian, Kementerian Transmigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk rencana kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia.
Kementerian Transmigrasi tetap akan bertanggung jawab dalam pembinaan kawasan, melalui berbagai program seperti pemberdayaan masyarakat transmigran, pembangunan infrastruktur dasar, hingga dukungan sektor pertanian dan ekonomi lokal lainnya.














