Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

Melalui aturan tersebut, seluruh platform digital diwajibkan segera menyesuaikan sistem, fitur, serta kebijakan layanan guna membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak bagi platform untuk tetap dapat beroperasi di Tanah Air.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

Pemerintah, lanjutnya, juga memberikan apresiasi kepada sejumlah platform global yang dinilai sigap menyesuaikan kebijakan, di antaranya X dan Bigo Live.

Menurut Meutya, respons cepat tersebut menunjukkan bahwa perusahaan digital internasional mampu memenuhi regulasi nasional secara bertanggung jawab dan dalam waktu singkat.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah akan melakukan pemantauan secara harian terhadap tingkat kepatuhan platform. Selain itu, sanksi administratif telah disiapkan bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip perlindungan anak secara universal dan nondiskriminatif. Tidak boleh ada standar ganda antara satu negara dengan negara lainnya,” tegasnya.

Pemerintah juga mengimbau platform digital yang belum sepenuhnya patuh agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.