JurnalPatroliNews. – JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang digelar secara hybrid atau kombinasi daring dan luring, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan dan penyusunan anggaran Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2027.
Musrenbang tahun ini mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” dan menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian terkait, yakni Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa atas dedikasi dan integritas yang dinilai berhasil menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Musrenbang secara hybrid merupakan bentuk implementasi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran menyusun kebutuhan anggaran tahun 2027 dengan pendekatan bottom-up yang realistis dan berbasis kebutuhan operasional di lapangan.
“Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, serta pemberantasan korupsi dan narkotika.
Komitmen itu diwujudkan melalui Program Prioritas Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General yang akan menjadi fokus pengembangan institusi pada Tahun Anggaran 2027.
Salah satu prioritas utama yang akan dijalankan adalah penerapan Single Prosecution System atau Sistem Penuntutan Tunggal. Program tersebut diarahkan untuk mempercepat digitalisasi proses bisnis dan administrasi perkara dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP yang baru.
Selain itu, Kejaksaan juga akan mempercepat operasionalisasi Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa bagi badan usaha milik negara (BUMN) maupun kementerian dan lembaga pemerintah.
Menurut Burhanuddin, keberadaan Adhyaksa Chambers akan memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik guna mendukung iklim investasi nasional.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi digital yang dijalankan Kejaksaan tidak hanya sebatas digitalisasi administrasi, melainkan menyangkut perubahan mendasar dalam tata kelola dan budaya kerja institusi.
“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menutup arahannya, Burhanuddin meminta seluruh peserta Musrenbang, baik dari pusat maupun daerah, membangun komunikasi dua arah yang efektif agar proses perencanaan tidak sekadar bersifat administratif.
Ia juga menginstruksikan seluruh kelompok kerja untuk aktif menyusun rencana kerja yang adaptif, berkualitas, dan selaras dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2025-2029.
Melalui Musrenbang 2026, Kejaksaan berharap dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih responsif terhadap tantangan penegakan hukum modern serta mendukung transformasi kelembagaan menuju Indonesia Emas 2045.














