JurnalPatroliNews – Jakarta — Kebijakan pemerintah yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat hingga maksimal 13 persen mulai 6 April 2026 menuai beragam respons. Namun, I Wayan Koster memilih tidak memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.
Saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/4/2026), Koster enggan mengomentari dampak kenaikan tarif penerbangan, meskipun sektor pariwisata Bali sangat bergantung pada akses transportasi udara.
“Kalau itu saya tidak komen,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan harga tiket pesawat dipicu lonjakan harga avtur yang berkontribusi sekitar 40 persen terhadap pembentukan tarif penerbangan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga menetapkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku selama dua bulan dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Koster mengakui bahwa keterbatasan armada pesawat saat ini menjadi kendala utama dalam mobilitas penumpang, termasuk wisatawan yang hendak berkunjung maupun kembali dari Bali.
“Yang sudah pasti, memang armadanya kelihatannya kurang. Sehingga kesulitan orang untuk terbang kembali menggunakan pesawat,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah maskapai nasional seperti Garuda Indonesia dan Citilink guna mengantisipasi keterbatasan kapasitas penerbangan tersebut.
Kenaikan tarif tiket pesawat ini diperkirakan akan berdampak pada sektor pariwisata, khususnya di daerah tujuan utama seperti Bali yang sangat bergantung pada konektivitas udara.














