JurnalPatroliNews – JAKARTA – Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur, Jumat (10/4/2026).
Sidang yang digelar di Aula Gedung D Kampus A tersebut dipimpin oleh Rudi Bratamanggala selaku Ketua Sidang. Dalam forum akademik itu, Hardjuno mengangkat disertasi berjudul “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”
Penelitian tersebut menyoroti tantangan besar yang dihadapi sektor UMKM di tengah akselerasi digitalisasi. Dari lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia—yang menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)—baru sekitar separuhnya yang terhubung dengan platform digital.
Menurut Hardjuno, sejumlah kendala masih menjadi penghambat utama, mulai dari tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum pelaku usaha, hingga dominasi platform besar yang berpotensi merugikan UMKM.
“Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, serta dominasi platform besar menjadi tembok penghalang yang nyata,” ujarnya.
Dalam disertasinya, ia menawarkan tiga model pembaruan kebijakan yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara pelaku UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia pembayaran, serta jasa logistik.
Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum melalui mekanisme pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama pelaku usaha.
Ketiga, penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, serta akses terhadap penyelesaian sengketa secara adil dan efektif.
Sebagai langkah implementasi, Hardjuno mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum lintas sektoral yang mampu mengharmonisasikan berbagai aturan yang selama ini tersebar, seperti UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, serta PP Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menghubungkan pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil, tetapi representasi nyata ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa perlindungan hukum yang memadai, digitalisasi justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru alih-alih memberdayakan pelaku usaha kecil.
“Ketika digitalisasi hadir tanpa perlindungan hukum, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru,” pungkasnya.














