JurnalPatroliNews – Jakarta –  Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
HS diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Penyidik menyebut, bukti tersebut diperoleh melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan dilakukan secara mendalam dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip praduga tidak bersalah.
“Dalam konstruksi perkara, kasus bermula dari persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.
Perusahaan tersebut keberatan atas perhitungan yang ditetapkan pemerintah dan mencari jalan keluar dengan melibatkan pihak lain.
“HS, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur hasil pemeriksaan sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan pembayaran denda kepada PT TSHI dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dengan meminta perusahaan menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara HS dan pihak terkait perusahaan pada April 2025 di kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta.
“Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS agar hasil pemeriksaan menguntungkan pihak perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, HS diduga memerintahkan pihak tertentu untuk menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perwakilan perusahaan, sekaligus memastikan putusan akhir sesuai dengan harapan pihak tersebut dan dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primair, subsidiair, maupun lebih subsidiair, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.














