JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang tengah digodok Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ia mengaku belum mempelajari secara rinci rencana tersebut.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Purbaya bahkan terlihat terkejut ketika ditanya terkait isu tersebut dan sempat meminta klarifikasi kepada wartawan.
“Saya nggak tahu, nanti saya cek lagi ya. Informasinya bagaimana? Akan dikenakan lagi gitu? Apa mau dibebaskan? Aturannya di tempat saya?” ujar Purbaya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa wacana kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama tertunda. Menurutnya, rencana itu telah bergulir sejak sekitar 2015, namun hingga kini belum juga terealisasi.
“Belum selesai sampai sekarang? Sudah 10 tahun ya. Nanti saya lihat,” katanya.
Sebelumnya, rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan di tengah tekanan fiskal.
Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Renstra DJP 2025–2029. Dalam beleid itu, pemerintah disebut tengah menyusun mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol sebagai bagian dari kerangka regulasi untuk mendukung target penerimaan negara hingga 2029.
“mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol direncanakan diselesaikan pada 2028,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Wacana ini masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan final, seiring pemerintah yang masih mengkaji berbagai aspek sebelum implementasi.













