Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu di Daan Mogot, Amankan 188,91 Gram


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MS (30) ditangkap di kawasan Jalan Daan Mogot pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Subdit 3 setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penindakan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni rumah tersangka yang masih berada di kawasan yang sama. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) mencapai 188,91 gram.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang ditindak secara cepat oleh petugas di lapangan.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial MS di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengamanan tersebut, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari dua TKP dengan total seberat 188,91 gram,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.