JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri mengambil langkah preventif menyusul terjadinya insiden kecelakaan di perlintasan kereta api di Bekasi.
Pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada seluruh pengusaha taksi berbasis kendaraan listrik (EV) untuk hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pada pekan depan guna memperkuat pemahaman prosedur operasional standar (SOP) dalam kondisi darurat.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut krusial untuk memastikan para pengemudi taksi listrik memiliki pengetahuan yang memadai saat menghadapi situasi kritis di jalur kereta.
Menurutnya, pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik sangat penting karena metode penanganannya berbeda dengan kendaraan konvensional atau manual saat mengalami mogok di atas rel.
Dalam diskusi bertajuk Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur yang digelar di kompleks parlemen pada Kamis (30/4), Faizal menekankan bahwa pihak Korlantas akan melibatkan regulator serta agen tunggal pemegang merek (ATPM) dalam proses edukasi ini.
Hal ini bertujuan agar para pengemudi mengetahui bahwa kendaraan listrik tetap memiliki mekanisme khusus agar dapat digerakkan meskipun dalam kondisi sistem sedang terhenti.
Faizal menyoroti tindakan pengemudi yang sering kali langsung meninggalkan kendaraan saat mesin mati di perlintasan sebagai tindakan yang berisiko tinggi.
Ia berpendapat bahwa setiap pabrikan sebenarnya telah mengantisipasi kondisi tersebut dengan fitur-fitur darurat tertentu.
Oleh karena itu, edukasi ini menjadi jembatan agar teknologi yang canggih pada mobil listrik tidak menjadi kendala bagi keselamatan penggunanya saat berada di titik rawan.
Selain membahas aspek teknis kendaraan listrik, Korlantas juga memaparkan data kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi perhatian serius.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 66 kejadian dengan total korban meninggal mencapai 55 orang. Sementara pada tahun 2026, hingga data Januari terakhir, sudah tercatat 25 kejadian yang melibatkan moda transportasi darat dan kereta api.
Meski terdapat tren penurunan, Polri berharap serangkaian upaya edukasi dan koordinasi lintas sektor ini dapat mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Faizal menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang, baik yang berpalang maupun tidak, adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kedisiplinan pengemudi serta kesiapan teknis kendaraan yang optimal.














