JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 5 Tahun 2026.
Berdasarkan data dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, pengesahan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Juni 2026 yang lalu.
Undang-undang yang baru ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam salinan resminya, tertulis bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan kapasitas institusi dengan perkembangan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi informasi.
Terdapat delapan substansi utama yang menjadi sorotan dalam revisi ini, mulai dari batas usia pensiun hingga aturan pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian aktif.
Salah satu poin penting adalah penegasan tanggung jawab Kapolri yang kini mencakup ketersediaan sarana dan prasarana penunjang tugas kepolisian secara menyeluruh.
Selain itu, undang-undang ini juga mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas untuk dapat diangkat menjadi anggota Polri sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Terkait jabatan di luar institusi, anggota Polri kini diperbolehkan mengisi posisi manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga pemerintah tertentu.
Pengisian jabatan sipil tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki keterkaitan erat dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.
Anggota kepolisian juga dapat ditugaskan di luar organisasi Polri apabila terdapat permintaan khusus dari kementerian terkait atau atas dasar penugasan langsung dari Presiden.
Perubahan signifikan lainnya terletak pada penyesuaian batas usia pensiun bagi seluruh jajaran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di berbagai tingkatan.
Bagi golongan Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun kini ditetapkan paling tinggi hingga mencapai usia 59 tahun.
Sementara itu, untuk perwira pertama hingga perwira tinggi, batas usia pengabdian secara resmi diperpanjang hingga maksimal mencapai 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi berbintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang selama satu tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
UU Polri yang baru ini juga menekankan pada penyelenggaraan pendidikan profesi guna terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tubuh kepolisian.
Terakhir, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi poin krusial untuk memperketat mekanisme pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola institusi.
Presiden Prabowo menyatakan persetujuannya terhadap undang-undang ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional dan adaptif terhadap zaman.













Komentar