JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketegasan pemerintah dalam memberantas praktik haji ilegal terus ditingkatkan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi dalam kurun waktu 18 April hingga 1 Mei 2026.
Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari operasi terpadu untuk menindak penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan ibadah haji.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa tindakan ini selaras dengan kebijakan ketat otoritas Arab Saudi.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, yakni ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’. Ibadah haji wajib dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji khusus agar prosesnya tertib, aman, serta tidak menjerat jemaah dalam risiko hukum yang berat,” tegas Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Hasan menjelaskan bahwa dokumen seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit tidak diizinkan untuk digunakan sebagai dokumen perjalanan haji. Penggunaan jenis visa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan aturan imigrasi Arab Saudi.
Guna memperkuat pengawasan, pemerintah telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan sinergi antara Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Satgas ini bekerja mulai dari sosialisasi di tingkat akar rumput, pencegahan dini di bandara, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelenggaraan haji ilegal.
Risiko yang membayangi jemaah haji ilegal tidak main-main. Hasan mengingatkan bahwa mereka yang kedapatan melanggar akan menghadapi sanksi berlapis, mulai dari pengusiran dari kawasan Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), pengenaan denda materiil, deportasi, hingga larangan masuk (blacklist) ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain bagi jemaah, ancaman hukum juga mengintai para oknum atau biro perjalanan yang mengorganisir keberangkatan nonprosedural ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergiur janji berangkat haji tanpa antre melalui jalur ilegal. Jika menemukan pihak yang menawarkan jasa haji mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkas Hasan.














