JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar kasus besar penadahan kendaraan bermotor di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Ribuan kendaraan itu diduga akan dikirim dan dijual ke luar negeri, termasuk ke negara Haiti dan Togo.
Motor yang diamankan didominasi merek Yamaha dan Honda, di antaranya Yamaha Mio Gear 125, Jupiter MX King, Jupiter Z, Aerox, serta Honda Vario 160 dan Vario 125.
Sebagian kendaraan tampak masih dalam kondisi baru dan masih terbungkus plastik, sementara sebagian lainnya terlihat sudah lama tersimpan dengan kondisi berdebu dan usang.
Selain sepeda motor, petugas juga menemukan tumpukan suku cadang kendaraan seperti velg, ban, body kasar, body halus, hingga knalpot yang tersebar di sejumlah titik dalam gudang tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Subdit Ranmor terkait dugaan praktik penampungan dan penguasaan kendaraan ilegal dalam skala besar.
“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Ia diduga berperan sebagai pihak yang menguasai dan menampung kendaraan-kendaraan tersebut.
Menurut Budi, WS ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun bukti sah atas kepemilikan seluruh kendaraan yang ditemukan.
“Tersangka WS tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” katanya.
Polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan dalam praktik ini, yakni dengan memanfaatkan data identitas milik warga untuk membuat dokumen pembelian kendaraan secara ilegal.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan objek jaminan fidusia, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka mencapai enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini, termasuk jalur distribusi kendaraan ke luar negeri serta keterlibatan pihak lain dalam sindikat penadahan tersebut.














