Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota hingga Terbit Keppres Pemindahan


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Pramono, selama belum ada payung hukum resmi berupa Keppres, maka secara konstitusional Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan sekaligus ibu kota negara.

“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas posisi Jakarta dalam tata kelola pemerintahan nasional.

Pramono menegaskan, tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasca putusan tersebut. Sebab, selama ini Pemprov DKI tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan nasional.

“Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026), MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara belum berlaku efektif sebelum adanya Keputusan Presiden yang secara resmi menetapkan perpindahan tersebut. Dengan demikian, secara hukum dan administratif, Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara.