JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026.
Program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja dan mendorong lahirnya wirausaha baru yang produktif serta berkelanjutan di berbagai penjuru daerah.
Plt Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform digital SIAPkerja dan Bizhub.
Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dan melakukan pendaftaran secara daring tanpa dipungut biaya apa pun.
Persyaratan dan Kriteria Penerima Calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria utama, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 18 hingga 64 tahun.
- Memiliki KTP atau e-KTP yang sah.
- Hanya diperbolehkan satu penerima bantuan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI, Polri, pensiunan ASN, maupun tenaga kerja yang terikat hubungan kerja dengan pihak pemerintah atau swasta.
- Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan sebelumnya.
Selain itu, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi periode 2025-2026 dan memiliki akun SIAPkerja.
Pendaftar juga harus menyertakan ide usaha atau bukti usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan setempat, lengkap dengan foto lokasi kegiatan usaha.
Besaran Bantuan dan Sektor Usaha Melalui program ini, Kemnaker akan menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang.
Dana tersebut ditujukan untuk pembelian peralatan usaha maupun bahan baku sesuai dengan bidang usaha yang diajukan.
Beberapa sektor usaha yang menjadi prioritas meliputi pertanian, peternakan, perikanan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Setelah pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melaksanakan seleksi administrasi, penilaian substansi, dan wawancara untuk menentukan kelayakan calon penerima.
Pengumuman hasil seleksi akan dipublikasikan melalui platform Bizhub. Penerima bantuan nantinya diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat pada 31 Desember 2026.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula dan tidak memberikan data sensitif seperti PIN atau kode OTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.













