JurnalPatroliNews – JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara disambut positif oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Menanggapi putusan tersebut, Mardani menilai kepastian status Jakarta menjadi sinyal positif bagi stabilitas nasional dan masa depan Indonesia.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai ibu kota adalah kabar baik untuk stabilitas dan masa depan Indonesia,” ujar Mardani melalui akun X miliknya, Jumat (15/5/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai Jakarta memiliki potensi besar untuk terus berkembang sebagai kota global yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Dengan segala potensinya, Jakarta insyaallah akan terus tumbuh menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Selain menyampaikan apresiasi atas putusan MK, Mardani juga melempar pertanyaan kepada publik terkait pandangan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara.
“Setuju Jakarta tetap jadi ibu kota?” tulisnya.
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa secara konstitusional, perpindahan status ibu kota negara belum berlaku sepenuhnya sebelum adanya keputusan resmi dari Presiden. Dengan demikian, Jakarta masih sah menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan nasional hingga proses administratif dan hukum terkait pemindahan ibu kota rampung.













