Menteri LH Siapkan Langkah Pencegahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup memastikan pemerintah tengah menyiapkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah rawan di Sumatera dan Kalimantan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, sebagai respons atas dugaan keterlibatan korporasi dalam pembukaan lahan yang kerap dikaitkan dengan kebakaran hutan tahunan di Indonesia.

“Dalam waktu dua minggu dari sekarang, saya akan berkunjung ke tiga tempat, dua tempat di Sumatera, di Riau dan Sumatera Selatan, dan satu lagi di Kalimantan, di spot-spot yang memang potensial untuk terjadi kebakaran,” ujar Jumhur kepada RMOL, Jumat (15/5/2026).

Menurut Jumhur, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya memastikan langkah pencegahan dilakukan secara maksimal sebelum karhutla benar-benar terjadi.

“Sebelum saya berkunjung justru saya sudah memerintahkan semua kekuatan di pemerintahan maupun yang non-pemerintahan untuk gotong-royong memastikan pencegahan itu,” katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah langkah yang tengah disiapkan pemerintah antara lain pembangunan sodetan aliran air, embung, hingga danau-danau kecil guna menjaga lahan gambut tetap basah.

Langkah tersebut dinilai penting karena karakteristik lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat mengalami kekeringan.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan modifikasi cuaca agar hujan dapat turun di kawasan rawan kebakaran sehingga cadangan air dapat tertampung lebih optimal.

“Karena gambut itu tidak bisa sekadar dimatikan di spot begitu, dia harus digenangi air. Nah karena itu nggak boleh sampai kering,” jelas Jumhur.

Terkait dugaan adanya korporasi yang sengaja membakar lahan untuk pembukaan kebun, Jumhur menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, aturan yang berlaku sudah mengatur bahwa lahan yang terbakar tidak boleh langsung dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

“Nanti kita ketahuan kok, kita sudah ada aturan yang setelah itu terbakar nggak boleh diapa-apain dalam sekian tahun. Nah kalau dia tiba-tiba jadi kebon, berarti dia pelakunya,” tegasnya.

Pemerintah berharap langkah antisipatif tersebut dapat menekan potensi karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau, sekaligus mencegah dampak luas seperti kabut asap, kerusakan lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat.