Tindakan Tegas Terukur, Polisi Lumpuhkan 5 Tersangka Pencurian Bersenjata Api di Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 171 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Dari total pengungkapan tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat mendominasi catatan kriminalitas dalam lima bulan terakhir.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, merinci bahwa dari 171 kasus tersebut, sebanyak 86 kasus merupakan curat, 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, dan 75 kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Iman menambahkan bahwa pengungkapan ini juga mencakup respons cepat kepolisian terhadap 13 kasus yang sempat viral di media sosial.

Tindakan Tegas Terukur Dalam serangkaian operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus 103 orang tersangka.

Pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap lima orang tersangka karena kedapatan membawa senjata api saat akan diamankan.

Langkah tersebut diambil demi menjamin keselamatan masyarakat publik serta petugas di lapangan dari ancaman senjata api rakitan.

Penyitaan Barang Bukti dan Penahanan Selain mengamankan para pelaku, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi.

Barang bukti tersebut meliputi 53 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 65 unit ponsel, 8 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata api, serta 27 butir peluru aktif.

Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 307 KUHP. Sementara itu, bagi tersangka yang berperan sebagai penadah barang hasil curian akan dikenakan Pasal 591 KUHP.