Akademisi: Jika Hakim Tetap Korup Setelah Gaji Naik, Negara dalam Bahaya Besar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji hakim dan pegawai badan peradilan menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari akademisi Universitas Mpu Tantular sekaligus advokat senior, Ferdinand Montororing, yang menilai peningkatan kesejahteraan aparat peradilan harus dibarengi pengawasan ketat terhadap kualitas dan integritas putusan hukum.

Ferdinand menyebut kebijakan kenaikan gaji tidak boleh hanya menjadi langkah populis tanpa disertai evaluasi menyeluruh terhadap kinerja hakim di Indonesia.

“Presiden Prabowo memanjakan hakim dengan menaikkan gaji tanpa didukung prestasi kinerja. Seharusnya untuk mencegah hakim tidak korupsi, dorong prestasi kinerja melalui eksaminasi setiap putusan dengan anotasi dan diserahkan kepada fakultas hukum untuk diuji secara acak,” ujar Ferdinand, kepada JurnalPatroliNews di kantornya, Jumat (15/5/26).

Menurutnya, sistem pengawasan terhadap putusan hakim harus diperkuat agar reformasi lembaga peradilan tidak berhenti pada aspek kesejahteraan semata. Ia bahkan menilai langkah tegas perlu diambil apabila praktik suap di lingkungan peradilan masih terus terjadi setelah kenaikan gaji diterapkan.

“Kalau sudah naik gaji hakim masih suka terima suap, Ketua MA Sunarto harus lakukan hukum darurat perang,” tegasnya.

Ferdinand menyoroti kondisi penegakan hukum nasional yang dinilainya berada dalam situasi mengkhawatirkan akibat maraknya praktik korupsi dan dugaan jual beli perkara di lingkungan peradilan. Menurut dia, hukum yang berubah menjadi komoditas akan membuka ruang semakin luas bagi kejahatan kerah putih serta melemahkan sendi demokrasi.

Ia menilai berbagai penangkapan hakim, termasuk hakim agung oleh aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung, menjadi indikator bahwa persoalan moral dan integritas di sektor yudisial belum terselesaikan secara mendasar.

“Kerusakan moral sudah sangat bahaya. Tidak ada pilihan bagi Presiden selain menyatakan darurat perang terhadap yudisial korupsi,” katanya.

Ferdinand juga mendorong penerapan sistem digitalisasi penuh dalam seluruh proses persidangan guna menciptakan transparansi dan membuka ruang pengawasan publik terhadap putusan hakim. Menurutnya, akses Masyarakat terhadap jalannya persidangan dapat menjadi instrumen kontrol yang efektif untuk meminimalisir penyimpangan.

Selain persoalan suap, ia turut menyinggung adanya praktik politisasi hukum yang dinilai berpotensi melemahkan pemerintahan demokratis. Ferdinand menyebut kebijakan pembangunan yang dijalankan pemimpin kredibel kerap tersandung proses hukum yang dinilai sarat kepentingan politik.

“Penegakan hukum bukan hanya rusak karena suap menyuap, tetapi juga karena politisasi hukum. Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi dan pembangunan negara,” pungkasnya.(Mega Nur)