Penyelundupan Burung Langka di KM Gunung Dempo Digagalkan TNI AL

JurnalPatroliNews | Sorong – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan aparat gabungan TNI Angkatan Laut bersama petugas konservasi di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/05/2026). Satwa langka tersebut ditemukan di atas KM Gunung Dempo yang hendak berlayar keluar Papua.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa praktik perdagangan ilegal satwa endemik Papua masih marak terjadi dan memanfaatkan jalur transportasi laut untuk mengelabui petugas.

Dalam operasi patroli pengamanan yang berlangsung sejak pukul 18.25 hingga 00.05 WIT, tim gabungan dari Denintel dan Pomal Koarmada XIV bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya berhasil mengamankan delapan ekor satwa dilindungi.

Satwa yang diamankan terdiri dari enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang dikenal memiliki nilai tinggi di pasar perdagangan ilegal satwa eksotis.

Petugas awalnya mencurigai barang bawaan salah satu penumpang di Deck 4 KM Gunung Dempo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam botol air mineral milik penumpang tujuan Makassar.

Petugas kemudian memberikan penyadartahuan kepada penumpang terkait status satwa dilindungi tersebut sebelum akhirnya satwa diserahkan secara sukarela kepada aparat.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dan kembali menemukan lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam koper di Deck 5 kapal.

Tak berselang lama, petugas X-Ray kembali mengamankan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang disembunyikan di dalam keranjang tanpa identitas pemilik.

Seluruh satwa yang diamankan langsung dibawa ke kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi.

Aparat menduga jalur laut masih menjadi pilihan utama pelaku perdagangan satwa ilegal karena dinilai lebih mudah dan sulit terdeteksi dibanding jalur udara. Papua sendiri diketahui menjadi salah satu wilayah rawan perdagangan satwa eksotis untuk pasar domestik maupun internasional.

Satwa yang diamankan termasuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.