JurnalPatroliNews – JAKARTA — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menuai kecaman keras dari Anggota DPR RI Fraksi PKB, Iman Sukri.
Iman menilai dugaan tindakan tersebut bukan hanya kejahatan seksual serius, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan dunia pendidikan pesantren.
“Sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VII yang mencakup Kabupaten Ponorogo, saya menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon. Ini bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan wali santri, masyarakat, dan lembaga pesantren itu sendiri,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pendidik, pengayom, dan teladan moral bagi para santri.
“Para santri tentunya memandang pimpinan pesantren sebagai orang tua di lingkungan pendidikan yang harus dihormati dan dijadikan panutan. Tetapi justru posisi itu diduga disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Karena itu, hukuman terhadap pelaku harus lebih berat agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan relasi kuasa, apalagi di lembaga pendidikan dan keagamaan, harus mendapat hukuman maksimal,” tegasnya.
Iman juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Ponorogo yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Ia meminta proses hukum dijalankan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
“Saya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Proses hukum harus berjalan tegas dan menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, legislator PKB itu menekankan pentingnya pendampingan bagi para korban agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan. Ia meminta negara hadir memberikan perlindungan dan pemulihan secara maksimal.
“Kepada para korban dan keluarga, kita pastikan negara hadir. Hak para korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan tidak boleh diabaikan. Korban harus mendapat pendampingan psikologis, hukum, dan sosial secara maksimal agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun tekanan untuk bungkam,” katanya.
Iman juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi fondasi moral bangsa.
“Kita semua memiliki tanggung jawab memastikan setiap pesantren menjadi ruang yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para santri. Pesantren adalah fondasi peradaban kita. Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir dan pesantren kembali menjadi tempat yang aman, mulia, serta penuh berkah,” pungkasnya.
Diketahui, sedikitnya 11 santri diduga menjadi korban pencabulan dalam kasus tersebut, enam di antaranya masih di bawah umur. Dugaan tindak pidana itu disebut telah berlangsung sejak 2017 dan baru terungkap pada 2026.















Komentar