JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah ketat dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak terus dijalankan oleh aparat penegak hukum di wilayah ibu kota. Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polres Metro Jakut) secara resmi mengumumkan keberhasilan menangkap seorang pria paruh baya berinisial AJ (46).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kuat tindakan pemerkosaan serta pencabulan keji yang dilakukan terhadap dua anak tirinya yang masih berada di bawah umur.
Berdasarkan data kronologi administrasi, pria AJ diketahui mulai menikahi ibu kandung korban pada tahun 2025 lalu. Sang ibu bawaan tersebut sebenarnya telah memiliki lima orang anak yang semuanya berjenis kelamin perempuan dari pernikahan terdahulu.
Dalam laporan kepolisian, aksi bejat terakhir pelaku dilancarkan kepada anak tiri yang paling kecil berusia 10 tahun pada Senin (18/5) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tindakan tidak terpuji tersebut raf sengaja dilakukan pelaku di dalam kamar rumah tinggal mereka di kawasan Jakarta Utara.
Tabir kelakuan hitam ini akhirnya terbongkar setelah korban berinisial N berani mengadukan penderitaannya kepada sang kakak. Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara, Ni Luh Sri Arsini, menjelaskan secara tertulis pada Senin (25/5) bahwa korban bercerita kepada kakak kandungnya pada 20 Mei 2026.
Setelah mendengar kisah memilukan itu, sang kakak langsung bergerak cepat melayangkan laporan resmi ke kantor polisi pada 22 Mei 2026.
Menerima aduan panas tersebut, jajaran unit perlindungan anak langsung meluncur melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Korban Kakak Pernah Dicabuli Sejak 2024 Hingga Kabur Dari Rumah Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dihimpun oleh tim penyidik, terungkap fakta mengejutkan bahwasanya nafsu bejat AJ tidak hanya menyasar anak bungsu.
Otoritas kepolisian membeberkan data bahwa salah satu kakak kandung korban ternyata pernah mengalami petaka serupa pada tahun 2024 silam.
Akibat duka trauma mendalam atas perbuatan sang ayah tiri, sang kakak saat itu memilih angkat kaki pindah dari rumah untuk menetap bersama tantenya.
Guna melengkapi berkas perkara hukum lebih lanjut, polisi kini telah berhasil mengamankan sejumlah pasokan barang bukti. Salah satu alat bukti otentik yang disita adalah surat hasil visum resmi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta kumpulan keterangan saksi.
Saat ini, tersangka AJ sudah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara. Atas kelakuan kriminalnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 473 dan atau 418 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.














Komentar