JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus yang menjerat Iptu Setya Budi Dias, staf administrasi KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, karena Setya Budi Dias berstatus anggota Polri yang diperbantukan di KPK, Dewas masih mengkaji aspek kewenangan dalam penegakan etik.
“Masalah Dias tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun karena status yang bersangkutan adalah anggota Polri, kami perlu berhati-hati untuk menentukan apakah pemeriksaan etik menjadi kewenangan Dewas atau dikembalikan kepada institusi kepolisian,” ujar Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, ia menegaskan Dewas tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kami tetap melakukan pengawasan dan evaluasi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menyebut proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK akan menjadi dasar penting bagi Dewas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Benny, seluruh barang bukti, termasuk isi telepon genggam tersangka, akan dianalisis secara menyeluruh untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Penyidikan dilakukan secara transparan berdasarkan alat bukti yang ada. Dari komunikasi yang ditemukan nantinya akan terlihat siapa saja yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Benny.
Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pembuktian.
“Mari kita tunggu hasil proses pembuktian tersebut,” ujarnya.
Benny juga mengungkapkan bahwa Dewas telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk dianalisis sehingga dapat diketahui letak kelemahannya sebagai bahan perbaikan ke depan,” katanya.
Dalam perkara ini, Iptu Setya Budi Dias ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Penyidik menduga Setya membocorkan informasi dan dokumen administrasi penanganan perkara kepada ayahnya. Dokumen tersebut diduga digunakan Lilik untuk meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bahwa perkara yang sedang ditangani KPK dapat “diamankan” dengan imbalan sejumlah uang.
Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, penyidik mengamankan 21 orang. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni:
- Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang);
- Mohamad Haris alias Gus Haris (orang kepercayaan bupati);
- Iptu Setya Budi Dias (staf administrasi KPK);
- Lilik Budi Suprianto (pihak swasta).
KPK membagi penyidikan perkara ini ke dalam dua klaster utama.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap pejabat daerah dan rekanan proyek pemerintah daerah.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara yang diduga melibatkan oknum internal KPK.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana di rekening, serta dana sekitar Rp1,2 miliar yang diduga dipersiapkan sebagai pembayaran untuk mengurus perkara di KPK.
Penyidik juga menduga Anom Widiyantoro bersama Gus Haris menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar dari pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.
Sebagian dana tersebut diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto setelah melalui sejumlah pertemuan yang berlangsung di Magelang dan Semarang.
KPK menyebut penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.















Komentar