JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah mengklaim minat masyarakat terhadap rumah subsidi terus meningkat setelah diberlakukannya kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor pendorong tingginya penyerapan rumah subsidi dalam beberapa waktu terakhir.
“Apalagi Presiden Prabowo sudah membuat BPHTB gratis, yang dulunya bayar sekarang gratis bagi MBR. Kedua PBG yang dulunya bayar, sekarang gratis,” kata Maruarar di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, penyerapan rumah subsidi tapak sepanjang tahun lalu mencapai sekitar 278 ribu unit. Capaian tersebut disebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah program rumah subsidi di Indonesia.
“Jadi rumah subsidi itu rekor sepanjang sejarah tahun lalu,” ujarnya.
Ara menjelaskan pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan pembiayaan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak, salah satunya melalui tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun.
“Supaya tidak terlalu berat bagi rakyat. Jadi rakyat nanti bisa memilih,” katanya.
Selain skema KPR jangka panjang, pemerintah turut mengandalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna mendukung pembangunan rumah rakyat, baik dari sisi pengembang maupun masyarakat sebagai pembeli.
Menurut Ara, hingga akhir Mei 2026 penyaluran KUR Perumahan telah mencapai sekitar Rp14 triliun hingga Rp15 triliun.
Ia menambahkan, mayoritas rumah subsidi tersebut diserap oleh kalangan pekerja dan buruh yang membutuhkan akses hunian dengan cicilan terjangkau.














