Anggaran Sapi Kurban Bantuan Presiden Capai Rp100 Miliar dari APBN


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto ke seluruh Indonesia pada Iduladha 1447 Hijriah tahun ini menelan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa pagi, 26 Mei 2026.

“Harga sapi bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga memengaruhi harga. Kami menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Anggaran yang dikeluarkan kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Juri.

Ia menjelaskan, sumber pembiayaan pengadaan sapi kurban tersebut berasal dari anggaran bantuan kemasyarakatan presiden yang dialokasikan dalam APBN.

“Sumber anggarannya dari APBN melalui bantuan kemasyarakatan presiden,” katanya.

Tahun ini, Presiden Prabowo menyiapkan total 1.098 ekor sapi kurban yang akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 598 ekor dialokasikan untuk pemerintah daerah yang mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.

Menurut Juri, distribusi sapi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan hewan kurban di masing-masing daerah. Sebanyak 46 daerah mendapatkan tambahan sapi karena tidak memiliki ternak yang memenuhi standar bobot bantuan Presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.

“Oleh karena itu ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah. Jadi sekali lagi, seluruh provinsi dan kabupaten-kota akan menerima 598 sapi,” jelasnya.

Selain disalurkan kepada pemerintah daerah, sebanyak 500 ekor sapi kurban juga diberikan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama di berbagai daerah.

Juri menambahkan, seluruh sapi bantuan Presiden merupakan sapi premium dari berbagai jenis unggulan, seperti Simental, Limosin, Pranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.

Seluruh hewan kurban tersebut dipastikan memiliki bobot di atas 800 kilogram, berjenis kelamin jantan, berusia lebih dari dua tahun, telah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan, serta memenuhi ketentuan syariat Islam untuk dijadikan hewan kurban.