JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran otoritas kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melancarkan operasi pembersihan besar-besaran terhadap jaringan peredaran komoditas obat-obatan keras ilegal yang marak beroperasi di kawasan perniagaan Tanah Abang.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam tersebut, tim penyidik di lapangan berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar aktif di wilayah setempat.
Selain menangkap para komplotan pelaku, petugas juga menyita aset barang bukti berupa seribu delapan ratus dua butir obat keras dari berbagai macam jenis dan merek dagang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E P Hutagalung, mengonfirmasi bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pidana ini berakar dari adanya aduan masyarakat yang resah akan peredaran pil koplo.
Merespons cepat informasi berharga dari warga tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung menggelar rangkaian penyelidikan intensif serta penindakan taktis di titik perimeter sasaran.
Operasi penggerebekan tersebut dilangsungkan secara serentak di tiga koordinat lokasi yang berbeda demi memutus rantai distribusi para pelaku agar tidak sempat melarikan diri.
Tiga titik wilayah penindakan tersebut meliputi kawasan Jalan KS Tubun Empat di Petamburan, lajur Jalan Jati Baru Raya di Kampung Bali, serta sebuah bangunan toko fisik yang terletak di Jalan Lontar, Kebon Kacang.
Dari hasil penggeledahan di dalam bangunan tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat daftar G yang meliputi jenis Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.
Di samping menyita ribuan butir pil penenang tersebut, aparat penegak hukum juga mengamankan lembaran uang tunai senilai dua ratus delapan belas ribu Rupiah yang diduga kuat merupakan omset hasil transaksi barang haram.
Identitas Para Tersangka dan Komitmen Pengembangan Jaringan Pemasok Utama
Berdasarkan lembar berkas dokumen perkara kepolisian, tiga orang tersangka yang berhasil dijebloskan ke jeruji besi tersebut masing-masing diketahui memiliki inisial A yang berusia tiga puluh delapan tahun.
Dua pelaku lainnya yang ikut digelandang petugas ke markas komando yakni pria berinisial RAD yang berusia tiga puluh tiga tahun serta tersangka K yang telah menginjak usia empat puluh tiga tahun.
Hingga hari Kamis ini, ketiga pria paruh baya tersebut dilaporkan masih harus mendekam di ruang interogasi Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat demi menjalani pemeriksaan hukum secara mendalam.
Kombes Reynold melayangkan nota komitmen yang tegas bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk bisnis gelap obat terlarang di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Pihak penyidik saat ini tengah fokus menggenjot pengembangan kasus di lapangan guna memburu aktor intelektual yang berada di balik jaringan pemasok serta distributor besar dari obat keras tersebut.
Pucuk pimpinan Polres Jakpus tersebut juga melempar seruan hangat kepada segenap lapisan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengendus adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.
Partisipasi aktif serta kepedulian dari masyarakat dinilai menjadi elemen krusial yang sangat dibutuhkan oleh kepolisian dalam memberantas rantai kejahatan jalanan.
Warga yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak kriminalitas maupun narkotika diimbau untuk segera mengontak nomor call center resmi seratus sepuluh agar bisa langsung direspons cepat oleh petugas terdekat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, para pengedar obat terlarang ini akan dijerat menggunakan pasal berlapis yakni Pasal Empat Ratus Tiga Puluh Lima subsider Pasal Empat Ratus Tiga Puluh Enam ayat dua Undang-Undang Nomor Tujuh Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga tentang Kesehatan.
Formulasi sanksi pidana tersebut juga akan disesuaikan dengan koridor ketentuan hukum terbaru yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku di tanah air.















Komentar