JurnalPatroliNews | Tapanuli Selatan – Kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung pada kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara maksimal dan menjatuhkan hukuman berat apabila tersangka terbukti bersalah melalui proses peradilan.
Menurut Soedeson, perkara yang menempatkan anak sebagai korban harus ditangani secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok yang sangat rentan.
“Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan,” kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Ia menilai posisi korban sebagai anak di bawah umur menjadi alasan kuat agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berorientasi pada keadilan bagi korban serta keluarganya.
Terlebih, tersangka MH alias P (37) disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan diduga sempat berupaya menyamarkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan,” ujarnya.
Soedeson menegaskan negara harus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun toleransi terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.
Di tengah tuntutannya agar proses hukum dilakukan secara tegas, Soedeson memberikan apresiasi kepada Polres Tapanuli Selatan yang dinilai bergerak cepat mengungkap perkara tersebut.
Jajaran Satreskrim Polres Tapsel disebut berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka sekitar dua hari setelah jasad korban ditemukan di dalam galian sumur.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2×24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah,” kata Soedeson.
Menurutnya, kecepatan pengungkapan tidak terlepas dari proses penyelidikan yang mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta koordinasi dengan tim medis dan forensik.
Tersangka sebelumnya disebut sempat mengaku sebagai pihak yang pertama kali menemukan jasad korban. Namun, keterangan tersebut kemudian didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pencocokan dengan bukti yang ditemukan.
“Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif,” tuturnya.
Soedeson mengingatkan keberhasilan polisi mengungkap kasus dalam waktu relatif singkat harus dilanjutkan dengan proses hukum yang transparan hingga tahap persidangan.
Ia meminta kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan menjalankan kewenangan masing-masing berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, hukuman maksimal apabila seluruh unsur pidana terbukti bukan hanya berkaitan dengan kepentingan korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan menetapkan MH sebagai tersangka dalam perkara kematian anak perempuan berusia enam tahun tersebut.
Tersangka diduga membuang jasad korban ke dalam galian sumur setelah peristiwa yang sedang didalami penyidik. Polisi menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan ketentuan pidana lainnya.
Perkara tersebut kini masih berproses. Kepastian mengenai rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban pidana tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.















Komentar