Bawa 500 Butir Tramadol Siap Edar, Pria di Tanah Abang Ditangkap Polisi


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Seorang pria berinisial AR (37) ditangkap setelah kedapatan membawa 500 butir obat keras jenis tramadol yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” ujar Reynold dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Pelaku yang diketahui bernama Ari Ridwan itu ditangkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 500 butir tramadol yang berada dalam penguasaan tersangka. Obat keras tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengungkapkan hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu.

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar Wisnu.

Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika.

Polisi kini masih memburu pemasok serta jalur distribusi tramadol yang diduga memasok barang kepada tersangka. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, Ari Ridwan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar