Bantah Diintimidasi, Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Gunakan Biaya Pribadi


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, membantah keras narasi yang menyebut dirinya mengalami intimidasi dari aparat TNI dan diterbangkan ke Jakarta menggunakan fasilitas pesawat pribadi.

Mama Sinta menegaskan kedatangannya ke ibu kota dilakukan atas kemauan sendiri dan menggunakan biaya pribadi untuk memperjuangkan haknya terkait dugaan pencatutan wajah tanpa izin dalam film dokumenter berjudul Pesta Babi.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut dirinya dijemput paksa dan difasilitasi oleh perusahaan swasta untuk melakukan perjalanan ke Jakarta.

“Itu tidak benar. Saya naik pesawat biasa dengan penumpang. Saya tidak naik kapal ke Merauke atau ke Boven Digoel dengan pesawat helikopternya Haji Isam. Itu tidak ada,” ujar Mama Sinta, Minggu (31/5/2026).

Perempuan berusia 62 tahun itu menjelaskan perjalanan yang ditempuhnya dilakukan secara mandiri, dimulai dari Wanam menuju Merauke, kemudian melanjutkan penerbangan ke Jayapura hingga akhirnya tiba di Jakarta.

Ia juga membantah adanya keterlibatan aparat TNI dalam keberangkatannya. Menurutnya, tidak pernah ada upaya penjemputan maupun intimidasi dari pihak militer sebagaimana yang beredar di sejumlah platform media sosial.

“TNI tidak jemput saya, tidak ada intimidasi. Kenapa kalian yang repot dengan saya? Saya datang ke Jakarta karena harga diri saya,” tegasnya.

Mama Sinta meminta publik tidak mengaitkan persoalan yang tengah dihadapinya dengan isu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berkembang di Papua Selatan. Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh semata-mata didasari keberatan atas penggunaan identitas dirinya tanpa persetujuan.

Menurutnya, wajahnya telah ditampilkan berulang kali dalam pemutaran film dokumenter tersebut tanpa izin. Kondisi itu membuat dirinya merasa dirugikan secara pribadi dan moral sebagai perempuan adat Papua.

“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta,” katanya.

Untuk memperjuangkan hak hukumnya, Mama Sinta didampingi kuasa hukum TS Hamonangan Daulay telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026).

Laporan yang diajukan telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pihak penyelenggara film dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

Saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Komentar