JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan bersama Tim Resmob Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pria berinisial DM.
Para pelaku tersebut ditangkap setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan pihak kepolisian sejak insiden berdarah itu pecah pada 10 Mei 2026 lalu.
Aksi kekerasan massal yang berujung hilangnya nyawa korban tersebut diketahui terjadi di sebuah tempat hiburan biliar di kawasan Westown Grogol, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengonfirmasi bahwa ketiga orang yang diamankan merupakan bagian dari delapan pelaku yang telah diidentifikasi.
“Kami dari Reskrim Grogol Petamburan baru saja berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di Westown Grogol pada tanggal 10 Mei 2026,” kata Alexander kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Alexander merinci ketiga pelaku yang sukses dijebloskan ke dalam sel tahanan tersebut masing-masing memiliki inisial NA, AE, dan MLS.
Dari profil hukum para tersangka, dua orang di antaranya diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur, sedangkan satu pelaku lainnya telah masuk kategori dewasa.
Rangkaian operasi penangkapan ini sendiri dilangsungkan di dua wilayah berbeda, yakni di area administrasi Jakarta Barat dan Rangkasbitung, Provinsi Banten.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa salah satu dari ketiga pelaku tersebut memilih untuk menyerahkan diri secara kooperatif melalui perantara pihak keluarganya.
Kronologi Cekcok Miras Hingga Korban Sengaja Dijatuhkan dari Lantai Dua
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, insiden mematikan ini bermula ketika kelompok pelaku dan korban sama-sama tengah mengonsumsi minuman keras.
Konfrontasi fisik mulai pecah sekitar pukul 02.00 WIB subuh ketika kedua belah pihak terlibat perselisihan hebat saat hendak turun melalui tangga gedung.
Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, korban DM sempat melakukan aksi memiting salah satu rekan dari kelompok pelaku sebagai respons atas ketegangan yang terjadi.
“Tidak terima temannya dipiting pada saat di tangga, temannya berusaha membantu temannya yang sedang dipiting, kemudian memukul dan mengeroyok korban hingga korban jatuh dari lantai dua,” tutur Alexander.
Akibat hantaman keras dan dorongan hebat tersebut, tubuh korban terhempas bebas dari lantai dua hingga menghantam lantai dasar dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Pihak medis sempat memberikan perawatan intensif di rumah sakit selama empat hari saat korban berada dalam kondisi koma sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi sementara, penyidik menduga kuat bahwa korban memang sengaja didorong dan dijatuhkan oleh pelaku dari ketinggian tersebut.
Lima Pelaku Masih Buron dan Adanya Ancaman Verbal dari Eksekutor Utama
Meskipun telah berhasil mengamankan tiga tersangka, aparat kepolisian menegaskan masih memburu lima orang pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Alexander menjelaskan bahwa tiga pelaku yang ditangkap sejauh ini merupakan bagian dari massa yang melakukan pemukulan fisik, bukan eksekutor yang mendorong korban.
Otoritas kepolisian saat ini tengah memfokuskan pengejaran terhadap pelaku utama yang dituding sebagai dalang yang menjatuhkan korban dari lantai dua gedung biliar.
Proses perburuan ini diakui sedikit memakan waktu lantaran adanya intimidasi dan ancaman verbal yang sempat disebarkan oleh pelaku utama sebelum melarikan diri.
“Lima pelaku lainnya sudah diidentifikasi, termasuk pelaku utama yang mendorong korban hingga jatuh dari lantai 2, ada dua nama informasinya. Pelaku sempat menginformasikan ke teman-temannya ‘jangan sampai ada yang bocorkan saya ada di mana, kalau tidak saya cari kalian’ jadi ada pengancaman verbal,” ungkap Alex.
Sebelum dikeroyok secara brutal, korban DM sejatinya datang ke lokasi biliar bersama kekasihnya dan sempat berniat baik untuk melerai sebuah perselisihan antarkelompok.
Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku kini bakal dijerat menggunakan ketentuan hukum Pasal 262 KUHP ayat 4 terkait pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.












Komentar