JurnalPatroliNews | Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat mengamankan seorang anggota Polri aktif yang dilaporkan atas dugaan penyiksaan, penganiayaan, dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial M (30). Pengamanan dilakukan setelah laporan korban masuk ke Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa anggota polisi yang menjadi terlapor telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng,” ujar Artanto melalui keterangan singkat, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, hingga kini Polda Jawa Tengah belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kronologi maupun status hukum yang bersangkutan. Proses pemeriksaan internal masih berlangsung.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Tim Hotman 911 mendampingi korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan bermula sejak tahun 2023 di wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik, psikis, serta perlakuan lain yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Reza menyebut korban awalnya diperkenalkan kepada terlapor, kemudian diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah itu, korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga dugaan kekerasan seksual.
Selain itu, korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh terlapor. Tidak hanya itu, korban turut menyampaikan dugaan penyiraman cairan keras yang mengakibatkan luka pada tubuhnya.
Seluruh dugaan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status tersangka maupun keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan terhadap anggota polisi yang diamankan.
JurnalPatroliNews akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini sesuai informasi resmi dari kepolisian dan proses hukum yang berlaku















Komentar