JurnalPatroliNews | Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Wali Kota New York Zohran Mamdani yang sebelumnya menyebut pemerintah kota tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum apabila Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump menepis kemungkinan adanya penangkapan terhadap pemimpin Israel tersebut.
“Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat. Ia sedang berperang melawan Republik Islam Iran,” tulis Trump, Selasa (21/7/2026).
Trump juga menyatakan bahwa pihak yang menurutnya harus dimintai pertanggungjawaban adalah para pemimpin Iran, bukan Netanyahu.
Pernyataan Wali Kota New York Jadi Sorotan
Sebelumnya, Zohran Mamdani dalam sebuah wawancara podcast dengan The New York Times menyatakan pandangannya bahwa Netanyahu seharusnya menghadapi proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.
Pernyataan tersebut merujuk pada surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC terhadap Netanyahu pada 2024.
Mamdani juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota New York bersama tim hukumnya sedang mendiskusikan aspek hukum apabila Netanyahu berkunjung ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada musim gugur tahun ini.
Ia menyebut komitmennya untuk mengambil langkah sesuai kewenangan hukum yang dimiliki pemerintah kota apabila situasi tersebut terjadi.
Latar Belakang Surat Perintah ICC
Pada 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Jalur Gaza.
ICC menyatakan dugaan tersebut mencakup, antara lain, penggunaan kelaparan sebagai metode perang serta tindakan lain yang diduga melanggar hukum humaniter internasional selama periode konflik.
Namun, pemerintah Israel menolak tuduhan tersebut. Kantor Perdana Menteri Netanyahu menyatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi terhadap Israel dan menilai proses hukum yang dilakukan pengadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum terhadap warga negara Israel.
Perbedaan Pandangan Internasional
Isu mengenai kewenangan ICC terhadap pejabat negara yang bukan anggota Statuta Roma masih menjadi bagian dari perdebatan dalam hubungan internasional.
Di satu sisi, sejumlah negara menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan putusan ICC sesuai kewajiban hukum internasional masing-masing. Di sisi lain, beberapa negara, termasuk Israel dan Amerika Serikat, secara konsisten mempertanyakan yurisdiksi ICC dalam perkara yang melibatkan warga negara mereka.
Pernyataan Trump dan Mamdani kembali mencerminkan perbedaan pandangan mengenai penerapan hukum internasional di tengah konflik yang masih berlangsung di Timur Tengah.










Komentar