Dinamika Aceh-Papua Memanas? Ini Sikap Tegas Menko Polkam

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan stabilitas keamanan di tengah dinamika yang berkembang di Aceh dan Papua.Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan, pemerintah tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai.

Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap mematuhi hukum dan tidak disertai kekerasan.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana, Minggu (16/8/2026).

Menanggapi informasi mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta dugaan pelepasan dan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Ia meminta seluruh fakta di lapangan diperiksa secara objektif, termasuk identitas pihak yang terlibat, motif, kronologi kejadian hingga unsur hukum yang mungkin terpenuhi.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

Sementara itu, terkait perkembangan keamanan di Papua, pemerintah menegaskan tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat dan aspirasi secara damai.

Djamari mengingatkan, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi ataupun tindakan yang melanggar hukum.

Pemerintah juga menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Djamari.

Kemenko Polkam menyatakan Djamari terus mengikuti perkembangan situasi di Aceh maupun Papua.

Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Di tengah cepatnya peredaran informasi melalui media sosial, masyarakat diminta lebih selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu keamanan dan politik.

Pesan pemerintah tersebut pada akhirnya bermuara pada dua hal: ruang aspirasi tetap terbuka, tetapi penghormatan terhadap hukum dan simbol negara tidak boleh ditinggalkan.

Aceh dan Papua memiliki dinamika serta karakteristik masing-masing. Karena itu, menjaga ketenangan, membuka ruang dialog dan mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Komentar