JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Untuk menopang proses tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun dalam APBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran tersebut telah diperhitungkan dalam rancangan APBN dan tidak akan mengubah besaran defisit yang telah ditetapkan.
“Jadi anggaran APBN defisitnya enggak berubah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Purbaya, dana Rp31 triliun tersebut dialokasikan untuk mendukung proses perubahan status PPPK yang dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini terutama menyasar guru PPPK yang sebelumnya berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.
“Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi paruh waktu, pegawai pemerintah pusat itu angkanya sekitar Rp31 triliun sudah disiapkan,” ujarnya.
Purbaya menyebut terdapat sekitar 41 ribu pegawai yang masuk dalam tahapan proses pengalihan tersebut. Pemerintah, kata dia, berharap kesiapan anggaran ini dapat memberikan kepastian terhadap nasib para guru dan pekerja PPPK yang terdampak perubahan status kepegawaian.
“Jadi itulah, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK. Jadi enggak usah khawatir lagi,” kata Purbaya.
Kebijakan pengalihan tersebut sebelumnya telah disepakati pemerintah sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan pengelolaan guru PPPK di daerah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Perubahan status ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Pengalihan kewenangan juga menuntut kesiapan pembiayaan, sehingga penyediaan anggaran melalui APBN menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan.
Dengan disiapkannya Rp31 triliun, pemerintah memberikan sinyal bahwa proses transisi pengelolaan guru PPPK mulai memasuki tahap yang lebih konkret. Bagi puluhan ribu pegawai yang masuk dalam skema tersebut, kepastian anggaran diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran mengenai keberlanjutan status dan pembiayaan setelah kewenangan beralih ke pemerintah pusat.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang lebih besar dalam memastikan keberlangsungan pembiayaan dan pengelolaan guru PPPK yang sebelumnya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.















Komentar