JurnalPatroliNews | Jakarta — Peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta kembali menjadi perhatian serius aparat. Bea Cukai Jakarta mengungkap jutaan batang rokok serta ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang ditindak sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
Nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp20,18 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas 12.979.847 batang rokok ilegal serta 1.506 botol minuman keras dengan volume mencapai 901,93 liter.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Menurut Hendri, pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, Bea Cukai Jakarta akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah terkait guna mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan melalui koordinasi Bea Cukai dengan sejumlah institusi, di antaranya Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Barang-barang hasil penindakan itu selanjutnya ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 Keputusan BMMN.
Setelah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan, barang bukti tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mencatat potensi kerugian negara Rp11,81 miliar, sejumlah perkara juga telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Dari penyelesaian perkara tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp1,09 miliar.
Langkah pemusnahan menjadi bagian dari rangkaian penindakan untuk memastikan barang kena cukai ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan adanya lonjakan signifikan dalam pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal secara nasional.
Berdasarkan data Bea Cukai, jumlah rokok ilegal yang berhasil diungkap dalam enam bulan pertama tahun ini meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Djaka menyebut, pada semester sebelumnya jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak berada di kisaran 600 juta batang. Tahun ini, jumlah tersebut meningkat hingga sekitar 1,2 miliar batang.
“Berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” ujar Djaka.
Peningkatan pengungkapan tersebut menunjukkan masih tingginya tantangan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Di sisi lain, masifnya penindakan juga memperlihatkan penguatan pengawasan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menekan distribusi rokok tanpa cukai dan minuman keras ilegal.
Bagi pemerintah, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal memiliki dua kepentingan sekaligus: melindungi masyarakat dari distribusi barang yang tidak memenuhi ketentuan serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai menegaskan, koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat untuk memutus rantai distribusi barang ilegal dari hulu hingga ke pasar.









Komentar