JurnalPatroliNews | Denpasar — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dalam perkara penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi melalui media sosial.
Majelis hakim menyatakan Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (20/8/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luzian Andrin Zgraggen tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Tjokorda dalam putusannya yang diterima Jumat (21/8).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan sejumlah keadaan yang meringankan. Salah satunya, Luzian merupakan warga negara asing yang baru pertama kali datang ke Bali.
Sementara itu, perbuatan terdakwa dinilai memiliki dampak sosial yang menjadi pertimbangan memberatkan. Majelis hakim menilai tindakan tersebut telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Luzian diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Tjokorda.
Dijerat Pasal Penghinaan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan
Dalam perkara tersebut, Luzian dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, maupun memperdengarkan rekaman yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui oleh umum, termasuk melalui sarana teknologi informasi.
Sementara Pasal 300 mengatur mengenai perbuatan menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat berdasarkan agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian karena perbuatan yang didakwakan kepada Luzian dilakukan melalui media sosial, sehingga pernyataan yang diunggah dapat diakses dan diketahui oleh publik.
Berawal dari Video Saat Nyepi
Perkara tersebut bermula ketika Luzian datang ke Bali untuk berlibur dan menginap di wilayah Kecamatan Kuta.
Pada 19 Maret 2026, pihak hotel telah memberikan pemberitahuan mengenai ketentuan selama pelaksanaan Nyepi. Luzian diingatkan untuk tidak bepergian keluar tempat menginap, tidak membuat kebisingan, serta memahami adanya pembatasan layanan internet selama perayaan berlangsung.
Namun, situasi tersebut membuat Luzian kesal setelah merasa kelaparan dan tidak dapat keluar hotel untuk mencari makanan.
Ia kemudian merekam video ketika berjalan keluar hotel saat Nyepi. Video tersebut selanjutnya diunggah ke akun Instagram miliknya.
Dalam unggahan tersebut, Luzian menuliskan pernyataan yang dianggap menghina pelaksanaan Nyepi dan aturan yang berlaku selama hari suci tersebut.
“Persetan dengan Nyepi dan persetan dengan aturanmu,” tulis Luzian dalam unggahannya.
Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat di media sosial.
Dalam perkembangan berikutnya, Luzian menghubungi anggota DPD RI Ni Luh Djelantik untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Luzian kemudian diamankan pada Sabtu (21/3) ketika mendatangi kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Mengwi.
Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui jalur hukum hingga akhirnya PN Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan wisatawan maupun warga negara asing di Bali tetap harus disertai penghormatan terhadap norma, tradisi, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.










Komentar