JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah memastikan target penerimaan pajak 2027 tidak akan dikejar dengan menaikkan tarif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih strategi lain, yakni memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta membenahi kualitas sumber daya manusia di sektor pengumpulan penerimaan negara.
Purbaya menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki rencana menaikkan tarif pajak. Fokus kebijakan justru diarahkan pada optimalisasi basis pajak yang ada agar potensi penerimaan negara dapat digali lebih maksimal.
“Kita memperbesar tax base, pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tax tariff. Utamanya, kita juga akan memperbaiki SDM di tax collection kita,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027. Angka tersebut meningkat 9,91 persen dibandingkan target yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Target tersebut juga lebih tinggi 12,14 persen apabila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun.
Besarnya target penerimaan membuat pemerintah harus mencari ruang peningkatan pendapatan tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha melalui kenaikan tarif pajak.
Perluas Basis Pajak dan Benahi Aparatur
Menurut Purbaya, perluasan basis pajak tidak akan efektif tanpa diikuti pembenahan institusi dan sumber daya manusia yang menjadi ujung tombak penerimaan negara.
Karena itu, pemerintah menempatkan reformasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian penting dari strategi meningkatkan penerimaan.
“Kita akan memperbaiki SDM di tax collection kita, sehingga ke depan pegawai-pegawai pajak maupun bea cukai akan lebih bersih, sehingga peningkatannya akan lebih optimal,” katanya.
Pembenahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus memperkuat kualitas pengawasan dan pelayanan perpajakan. Pemerintah berharap perbaikan di sektor tersebut mampu meningkatkan penerimaan secara lebih berkelanjutan.
Di sisi administrasi, pemerintah juga akan mengoptimalkan Coretax System sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan. Digitalisasi diharapkan mampu memperkuat pengawasan, memperbaiki kualitas data, dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Strategi lainnya adalah memperluas kepatuhan sehingga potensi penerimaan yang selama ini belum masuk ke dalam basis pajak dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Insentif Tetap Jalan
Di tengah upaya meningkatkan penerimaan, pemerintah memastikan kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi. Insentif fiskal masih akan diberikan, namun dengan pendekatan yang lebih terukur dan diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak ekonomi.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga APBN tetap sehat sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha.
“APBN akan dijaga prudent dan sustainable dengan berbagai upaya, seperti terus mengoptimalkan pendapatan negara melalui peningkatan kepatuhan dan tax base, penguatan coretax, optimalisasi SDA, serta insentif fiskal yang terukur untuk mendorong investasi,” tandasnya.
Dengan demikian, strategi penerimaan 2027 tidak hanya bertumpu pada sektor perpajakan, tetapi juga diarahkan pada optimalisasi sumber daya alam serta pengelolaan kebijakan fiskal yang tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, dan pembenahan aparatur mampu menghasilkan tambahan penerimaan signifikan tanpa menaikkan tarif pajak.















Komentar