Oleh : Eko Ismadi
Perdebatan mengenai hubungan sipil dan militer di Indonesia hampir selalu kembali pada satu pertanyaan mendasar: di mana posisi militer dalam kehidupan kebangsaan setelah Reformasi?
Pertanyaan itu penting. Bukan untuk membuka kembali luka sejarah, melainkan untuk memastikan bahwa perjalanan demokrasi Indonesia tidak kehilangan pijakan kebangsaan.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa hubungan rakyat, kekuatan sipil dan militer tidak lahir dalam ruang kosong. TNI tumbuh dalam konteks perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan pada berbagai fase sejarah bangsa pernah mengambil peran yang berbeda. Karena itu, hubungan sipil-militer merupakan bagian dari dinamika politik kebangsaan yang perlu dipahami secara utuh, bukan sekadar dilihat melalui kacamata masa lalu.
Namun, memahami sejarah bukan berarti membenarkan seluruh praktik masa lalu.
Justru dari sejarah itulah bangsa Indonesia semestinya belajar bahwa dominasi kekuasaan, baik oleh sipil maupun militer, bukan jalan terbaik bagi demokrasi.
Harmonisasi tidak boleh diterjemahkan sebagai kembalinya militer ke panggung politik praktis. Sebaliknya, harmonisasi harus dimaknai sebagai kemampuan dua unsur penting dalam kehidupan negara untuk menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional, saling menghormati, dan bekerja sama demi kepentingan nasional.
Dalam kerangka demokrasi, supremasi sipil tetap menjadi prinsip penting dalam penyelenggaraan negara. TNI memiliki mandat pertahanan negara, sementara pemerintahan sipil menjalankan kekuasaan politik berdasarkan konstitusi. Keduanya tidak semestinya ditempatkan sebagai kekuatan yang saling berhadapan.
Negara membutuhkan militer yang kuat, tetapi juga membutuhkan demokrasi yang sehat.
Di sinilah gagasan harmonisasi menjadi relevan.
Jangan Terjebak Politik Dominasi
Politik Indonesia seharusnya tidak dibangun atas logika siapa yang paling kuat, tetapi siapa yang paling mampu bekerja untuk kepentingan rakyat.
Dominasi militer berpotensi melahirkan kekuasaan yang terlalu menekankan pendekatan komando dan keamanan. Sebaliknya, dominasi kepentingan politik sipil yang mengabaikan institusi pertahanan juga dapat melahirkan persoalan lain, terutama ketika perbedaan politik berubah menjadi konflik kepentingan.
Karena itu, demokrasi harus menyediakan ruang kerja sama tanpa menghapus batas kewenangan.
Pemilu, misalnya, harus dipahami sebagai mekanisme kompetisi untuk mendapatkan mandat rakyat, bukan sebagai arena untuk menciptakan permusuhan permanen. Pihak yang menang memiliki tanggung jawab memimpin, sementara pihak yang kalah tetap memiliki hak untuk melakukan kontrol dan memberikan kritik konstruktif.
Demokrasi yang matang bukan demokrasi tanpa perbedaan. Demokrasi yang matang adalah kemampuan mengelola perbedaan tanpa menghancurkan persatuan.
Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan dalam naskah bahwa kerja sama setelah kontestasi politik merupakan bagian penting dari upaya membangun bangsa. Pemenang dan pihak yang kalah tetap berada dalam satu rumah kebangsaan yang sama.
Nasionalisme Harus Menjadi Titik Temu
Ada satu hal yang semestinya menjadi titik temu antara sipil dan militer: nasionalisme.
TNI bukan milik kelompok politik tertentu. TNI adalah institusi negara yang harus berdiri untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, keterlibatan militer dalam kehidupan kebangsaan harus selalu ditempatkan dalam koridor kepentingan negara, konstitusi dan persatuan nasional.
Naskah ini menekankan bahwa politik militer bukanlah politik praktis, melainkan politik negara. Pemikiran tersebut menempatkan nasionalisme sebagai fondasi hubungan sipil-militer agar institusi pertahanan tidak terseret menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Ini merupakan garis batas yang sangat penting.
Ketika institusi militer terseret terlalu jauh ke dalam pertarungan politik praktis, independensi dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut dapat dipertaruhkan. Sebaliknya, ketika kekuatan sipil memandang militer semata-mata sebagai warisan persoalan masa lalu, hubungan keduanya juga berpotensi mengalami ketegangan yang tidak produktif.
Maka, yang dibutuhkan bukan saling mencurigai, melainkan saling menguatkan dalam batas konstitusional.
Belajar dari Sejarah, Bukan Terjebak di Dalamnya
Indonesia memiliki sejarah panjang hubungan sipil-militer. Dari masa perjuangan kemerdekaan, periode demokrasi parlementer, Orde Lama, Orde Baru hingga Reformasi, posisi militer mengalami perubahan mengikuti dinamika negara. Naskah tersebut menguraikan bagaimana hubungan itu berkembang dan mengalami berbagai bentuk pada setiap periode sejarah.
Tetapi sejarah tidak boleh digunakan untuk menghidupkan kembali model kekuasaan yang sudah ditinggalkan.
Indonesia hari ini adalah Indonesia pasca-Reformasi. Karena itu, desain hubungan sipil-militer harus dibaca dalam konteks demokrasi konstitusional saat ini.
Masa lalu perlu dipelajari secara kritis. Tidak tepat jika sejarah hanya digunakan untuk menjelekkan satu tokoh dan mengagungkan tokoh lainnya. Soekarno dan Soeharto, misalnya, harus ditempatkan sebagai bagian dari perjalanan sejarah Indonesia dengan segala keberhasilan, keterbatasan dan kontroversinya.
Bangsa yang dewasa bukan bangsa yang menghapus sejarah, melainkan bangsa yang mampu mengambil pelajaran dari sejarah.
Harmonisasi Bukan Peleburan Peran
Karena itu, harmonisasi hubungan sipil-militer tidak boleh dimaknai sebagai peleburan kewenangan.
Harmonisasi justru berarti kejelasan batas, komunikasi yang sehat dan kerja sama yang produktif.
Militer harus profesional dalam menjalankan tugas pertahanan. Pemerintah sipil harus kuat dalam menjalankan mandat konstitusional. Masyarakat sipil harus aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Sementara institusi negara lainnya harus menjalankan fungsi masing-masing dengan prinsip checks and balances.
Dalam situasi tertentu, tentu terdapat ruang kerja sama antara TNI dan pemerintah maupun masyarakat. Penanganan bencana, ancaman terhadap keamanan nasional, pembangunan di wilayah tertentu dan berbagai kepentingan strategis negara dapat membutuhkan sinergi lintas sektor.
Tetapi sinergi tidak sama dengan subordinasi politik, apalagi dominasi.
Kekuatan negara justru terlihat ketika setiap institusi mampu bekerja bersama tanpa kehilangan identitas dan kewenangan masing-masing.
Indonesia Membutuhkan Jalan Tengah
Pada akhirnya, bangsa ini tidak membutuhkan pertarungan antara sipil dan militer. Indonesia membutuhkan keduanya untuk berada dalam satu orientasi kebangsaan: menjaga kedaulatan, mempertahankan persatuan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Harmonisasi hubungan sipil-militer karena itu harus ditempatkan sebagai bagian dari konsensus kebangsaan. Bukan untuk mengembalikan model politik masa lalu, melainkan untuk memastikan pengalaman sejarah menjadi modal bagi kehidupan demokrasi yang lebih matang.
Kita perlu berhenti melihat persoalan bangsa dengan kacamata hitam-putih.
Tidak semua kritik terhadap militer berarti anti-TNI. Tidak pula setiap dukungan terhadap TNI berarti keinginan menghidupkan kembali politik militer.
Begitu pula kritik terhadap pemerintah sipil bukan berarti penolakan terhadap negara.
Dalam demokrasi, kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan. Dalam negara hukum, kewenangan harus dibatasi konstitusi. Dan dalam kehidupan kebangsaan, seluruh perbedaan pada akhirnya harus bertemu pada satu kepentingan: Indonesia.
Maka, tantangan terbesar kita bukan menentukan siapa yang lebih dominan antara sipil dan militer.
Tantangannya adalah bagaimana memastikan sipil kuat tanpa anti-militer, militer profesional tanpa berpolitik praktis, dan keduanya bekerja dalam satu kerangka kepentingan nasional.
Sebab Indonesia tidak membutuhkan kekuasaan yang saling mengalahkan.
Indonesia membutuhkan kekuatan yang saling melengkapi.
Dan di situlah sesungguhnya makna harmonisasi hubungan sipil-militer: bukan siapa yang berdiri paling depan, tetapi bagaimana seluruh kekuatan bangsa berdiri bersama menjaga Republik Indonesia.









Komentar