Babak Baru Kasus Pemalsuan Mata Uang di Buleleng, MGRR Kini Jadi Tanggung Jawab Kejari

JurnalPatroliNews | Buleleng – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang di Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki tahap baru. Penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam proses Tahap II, Kamis (27/8/2026).

Pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng sekitar pukul 14.40 WITA. Dalam proses tersebut, tersangka berinisial MGRR diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Tirta Wati, S.H., M.H.

Tahap II menjadi penanda bahwa proses penyidikan perkara telah selesai dan penanganannya beralih dari kepolisian kepada kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu tahapan berikutnya yakni menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

“Pascapelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja agar persidangan dapat segera digelar.”

Seluruh proses penyerahan tersangka MGRR dan barang bukti berlangsung lancar, tertib dan kondusif sesuai prosedur hukum.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut kini berada dalam kewenangan penuntutan Kejari Buleleng. Selanjutnya, proses pembuktian akan diuji melalui persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja setelah jaksa melimpahkan perkara dan pengadilan menetapkan jadwal sidang.

Awak media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga memasuki proses persidangan. (Sarjana)

Komentar