JurnalPatroliNews | Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menepis narasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan pengaturan perkara dan upaya meringankan hukuman terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.
Kejati Kalbar menegaskan, proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum pidana dan seluruh langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.
Klarifikasi itu disampaikan Kejati Kalbar menyusul pemberitaan yang dimuat akun media sosial Fakta Kalbar pada 31 Agustus 2026 dan 1 September 2026 yang memunculkan narasi mengenai dugaan adanya pengaturan perkara agar terdakwa memperoleh hukuman ringan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar menegaskan salah satu fakta penting dalam perkara tersebut adalah telah dibacakannya tuntutan pidana oleh JPU.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kajati Kalbar tertanggal 1 September 2026, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Fakta tersebut, menurut Kejati Kalbar, menunjukkan bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahap tuntutan dan bukan sekadar proses penyelidikan atau penyidikan.
Kejati Kalbar menjelaskan tuntutan pidana diajukan setelah JPU mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan melakukan penilaian terhadap materi pembuktian.
Pertimbangan tersebut mencakup fakta yang muncul selama persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara.
Dengan demikian, tuntutan tiga tahun tersebut disebut merupakan sikap hukum JPU berdasarkan hasil pembuktian yang diperoleh di ruang sidang.
“Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan penjelasan Kajati Kalbar.
Kejati Kalbar sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan tuntutan jaksa dengan putusan pengadilan.
Tuntutan merupakan permohonan dan sikap hukum JPU setelah proses pembuktian dilakukan. Adapun kewenangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa serta menjatuhkan hukuman berada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Karena itu, besaran tuntutan tiga tahun penjara belum dapat dimaknai sebagai hukuman final terhadap terdakwa.
Putusan pengadilan baru dapat diketahui setelah Majelis Hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan sesuai kewenangannya.
Kejati Kalbar kembali menegaskan tidak terdapat rekayasa dalam penanganan perkara Edy Chou.
Institusi tersebut menyatakan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Kejati juga menolak anggapan bahwa langkah hukum dalam perkara tersebut dilakukan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu karena kepentingan di luar proses hukum.
“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.
Kejati Kalbar menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Namun, institusi tersebut meminta pemberitaan mengenai perkara hukum tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi serta asas praduga tak bersalah.
Kejati mengingatkan agar informasi mengenai proses hukum tidak disampaikan hanya berdasarkan potongan narasi yang beredar di media sosial tanpa melihat fakta persidangan secara utuh.
Menurut Kejati, penyampaian informasi yang tidak lengkap berpotensi membentuk persepsi publik sebelum proses peradilan selesai.
Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana, Kejati Kalbar mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui proses persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah.
Kejaksaan menilai proses persidangan merupakan ruang yang tepat untuk mengetahui fakta hukum dan tahapan penanganan perkara secara utuh.
Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya menjaga integritas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono kini memasuki tahapan yang menentukan, setelah JPU mengajukan tuntutan tiga tahun penjara. Selanjutnya, masyarakat tinggal menunggu bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, klaim mengenai adanya upaya untuk mengatur perkara demi memperoleh hukuman ringan mendapat bantahan langsung dari Kejati Kalbar, sementara proses peradilan terhadap terdakwa tetap harus dihormati hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














Komentar