JurnalPatroliNews | Cilegon — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera memastikan status kegiatan pertambangan itu melalui pemeriksaan lapangan. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengetahui persoalan setelah aktivitas tambang menjadi perhatian publik.
“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” kata Syamsul.
Sebelumnya, Syamsul mengaku telah mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada Camat Ciwandan, Agus Ariyadi. Dalam komunikasi itu, Agus disebut menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut.
Pernyataan itu dipertanyakan Syamsul karena aktivitas pertambangan biasanya dapat terlihat dari keberadaan alat berat, pekerja, serta mobilitas kendaraan pengangkut material.
“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
ESDM Diminta Lakukan Pemeriksaan
Syamsul kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui Sekretaris Dinas, H. Dedi. Menurut Syamsul, pihak ESDM menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas dan meminta titik lokasi untuk dilakukan pengecekan lapangan.
“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.
Meski demikian, status legalitas tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, Syamsul meminta aparat mengambil tindakan sesuai aturan.
“Hukum harus bekerja, bukan sekadar menjadi papan nama,” ujarnya.
Syamsul menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan izin pertambangan. Aktivitas tambang juga berpotensi berdampak terhadap lingkungan, perubahan bentang alam, mobilitas kendaraan, serta masyarakat sekitar.
Pada Rabu, 2 September 2026, ia kembali mendesak Polda Banten dan instansi terkait segera menangani dugaan aktivitas tambang ilegal di Cilegon, khususnya Ciwandan.
“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon turun langsung memastikan kondisi di lapangan.
“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, JurnalPatroliNews masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Banten, Pemerintah Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, serta Polda Banten terkait status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah penanganan aktivitas pertambangan di Kepuh.















Komentar