Trump Larang Tiga Media, Wartawannya Masih Terlihat di Gedung Putih

JurnalPatroliNews | Washington — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuka perseteruan dengan media. Pada Jumat (18/9/2026), Trump mengumumkan larangan bagi CNN, MS NOW dan Politico untuk meliput dari Gedung Putih setelah menuduh ketiga media tersebut terus menyajikan apa yang disebutnya sebagai “berita palsu”.

Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform Truth Social. Ia menyatakan larangan berlaku segera dan memberikan sinyal bahwa media lain dapat menghadapi tindakan serupa.

Trump tidak menyebut satu pemberitaan tertentu sebagai pemicu keputusan tersebut. Ketika ditanya wartawan di Ruang Oval, ia mengatakan kebijakan itu merupakan akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun.

“Ini benar-benar hanya akumulasi berita selama beberapa tahun terakhir,” ujar Trump.

Trump Sebut Media Lain Bisa Menyusul

Dalam unggahannya, Trump menuduh CNN, MS NOW dan Politico terus menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar mengenai dirinya, pemerintahannya maupun Amerika Serikat.

Trump juga memberi sinyal bahwa daftar media yang dilarang dapat bertambah.

Ketika ditanya mengenai pernyataannya bahwa media lain akan menyusul, Trump menyebut The New York Times dan The Washington Post sebagai media yang menurutnya juga melakukan pemberitaan “berita palsu”. Namun, pada Jumat itu Trump belum mengumumkan pelarangan kedua media tersebut.

Dalam pernyataan lain kepada wartawan, Trump mengatakan ia tidak menginginkan media-media tersebut berada di kantornya maupun di lingkungan Gedung Putih.

CNN dan Politico Bantah Langkah Trump

CNN menolak keputusan tersebut dan menyatakan akan tetap mendukung tim jurnalistiknya yang meliput Gedung Putih.

CNN menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah.

Politico juga menyatakan akan terus meliput Gedung Putih dan mempertahankan haknya berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Sementara itu, MS NOW memilih tidak memberikan komentar segera setelah pengumuman Trump.

Menariknya, setelah pengumuman tersebut disampaikan, wartawan dari media-media yang menjadi sasaran masih terlihat bekerja di lingkungan Gedung Putih. Kondisi itu menunjukkan bahwa setidaknya pada Jumat sore, penerapan larangan tersebut belum terlihat berlangsung secara penuh.

Potensi Masuk ke Ranah Pengadilan

Keputusan Trump berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum karena menyangkut akses media terhadap Gedung Putih dan perlindungan kebebasan pers dalam Amandemen Pertama.

Persoalan hukumnya antara lain bergantung pada bagaimana larangan tersebut diterapkan. Jika pemerintah hanya mengatur akses tertentu, persoalannya berbeda dengan larangan yang secara langsung menargetkan media berdasarkan isi atau sudut pandang pemberitaannya.

Sejumlah organisasi dan pakar kebebasan pers telah mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. The Washington Post melaporkan bahwa preseden perkara sebelumnya menunjukkan pemerintah menghadapi batasan ketika membedakan akses media berdasarkan isi pemberitaan.

Reuters juga melaporkan keputusan tersebut kemungkinan menghadapi tantangan hukum karena berkaitan dengan perlindungan kebebasan berbicara dan kebebasan pers.

Bukan Pertama Kali Akses Media Dibatasi

Perseteruan Trump dengan media bukan hal baru.

Pada periode pertama kepresidenannya, Gedung Putih pernah membatasi akses sejumlah wartawan, termasuk reporter CNN Jim Acosta. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum dan akses Acosta dipulihkan.

Pada periode kedua kepresidenannya, pemerintahan Trump juga pernah membatasi akses Associated Press ke sejumlah kegiatan kepresidenan. Pembatasan tersebut berkaitan dengan keputusan AP untuk tidak mengikuti istilah yang diinginkan Trump dalam penyebutan Teluk Meksiko. Perkara itu kemudian masuk ke jalur hukum.

Rangkaian konflik tersebut menjadi latar penting dalam membaca pengumuman terbaru Trump terhadap CNN, MS NOW dan Politico.

Batas antara Akses Gedung Putih dan Kebebasan Pers

Gedung Putih secara historis menjadi salah satu pusat aktivitas jurnalistik dalam meliput pemerintahan Amerika Serikat. Karena itu, persoalan akses media tidak hanya menyangkut hubungan antara presiden dan organisasi berita, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana publik memperoleh informasi mengenai aktivitas pemerintahan.

Trump beralasan bahwa media yang menurutnya memberikan pemberitaan tidak benar tidak seharusnya mendapatkan akses yang sama.

Sebaliknya, media yang menjadi sasaran menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan akses sebagai alat untuk menghukum organisasi berita karena isi pemberitaannya.

Perbedaan pandangan tersebut membuat keputusan Trump berpotensi menjadi persoalan hukum sekaligus ujian baru terhadap hubungan antara Gedung Putih dan pers.

Untuk sementara, belum seluruh detail mengenai mekanisme larangan CNN, MS NOW dan Politico diketahui. Yang telah diumumkan adalah keputusan Trump untuk melarang ketiga media tersebut, sementara penerapan di lapangan dan kemungkinan proses hukum berikutnya masih berkembang.

Komentar