JurnalPatroliNews | Jakarta – PDI Perjuangan memberikan klarifikasi terkait status Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan Sirajudin Lasena bukan kader PDIP, meskipun partai tersebut pernah mengusungnya dalam Pilkada 2024.
Klarifikasi itu disampaikan Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah sebelumnya muncul pemberitaan yang menyebut Sirajudin sebagai kader PDIP.
“Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena yang di-OTT KPK ini bukan kader PDI Perjuangan,” ujar Andreas.
Pernah Diusung, Bukan Kader
Menurut Andreas, Sirajudin memang pernah mendapatkan dukungan PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Pilkada 2024.
Namun, dukungan politik tersebut tidak menjadikan Sirajudin sebagai kader partai.
Andreas menyebut Sirajudin tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai.
“Beliau pernah diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolaang Mongondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI Perjuangan dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai,” kata Andreas.
Dengan klarifikasi tersebut, status Sirajudin perlu dibedakan antara calon kepala daerah yang pernah diusung partai dan anggota atau kader partai.
Perbedaan status tersebut juga berpengaruh terhadap sikap organisasi partai dalam merespons proses hukum yang sedang berjalan.
PDIP Tunggu Perkembangan Kasus
Sebelum memberikan klarifikasi mengenai status Sirajudin, Andreas sempat menyatakan PDIP akan mengikuti perkembangan kasus dan menunggu laporan lebih lanjut mengenai OTT tersebut.
“Iya saya baca di berita media. Tapi pasti akan mengambil tindakan sambil menunggu laporan lebih lanjut kalau sudah seperti OTT, seperti itu sih ya,” kata Andreas di Kompleks Parlemen, Selasa (22/9/2026).
Namun setelah dilakukan pengecekan internal, PDIP menyatakan tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi partai kepada Sirajudin karena yang bersangkutan bukan kader.
Andreas menyebut persoalan hukum yang dihadapi Sirajudin merupakan konsekuensi hukum pribadi.
“Beliau tidak punya KTA dan juga tidak pernah terlibat di kegiatan partai. Sehingga partai juga tidak mungkin menjatuhkan sanksi,” ujarnya.
KPK Amankan 14 Orang
Sementara itu, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Bolmut, sedangkan satu orang diamankan di wilayah Gorontalo.
Mereka berasal dari sejumlah unsur, antara lain kepala daerah, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta.
KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut yang berhubungan dengan sejumlah proyek.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas PUPR.
“Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” kata Budi.
Status Hukum Berkembang
Setelah OTT, KPK kemudian melakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Perkembangan selanjutnya dilaporkan mengarah pada penetapan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai Sirajudin perlu memisahkan dua hal: proses hukum yang dilakukan KPK dan hubungan politiknya dengan PDIP.
Di satu sisi, KPK menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. Di sisi lain, PDIP telah memberikan klarifikasi bahwa Sirajudin bukan anggota partai meskipun pernah memperoleh dukungan politik PDIP dan PPP dalam Pilkada 2024.
Klarifikasi tersebut penting agar status Sirajudin sebagai pihak yang pernah diusung dalam kontestasi politik tidak disamakan dengan status sebagai kader atau anggota partai.
Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan KPK dan lembaga peradilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.















Komentar