Rumah Dua Kali Digeledah KPK, Ipda Yayat Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengusutan kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi kembali menyoroti Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Intelkam Polsek Cimanggis. Yayat diketahui telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya sebelum rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan pemeriksaan Propam dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan dan proses birokrasi internal, Yayat disebut tidak lagi dapat melaksanakan tugas dan menjalani rawat jalan.

Jupriono juga mengungkapkan Yayat telah mengajukan pengunduran diri dari Polri sekitar enam bulan lalu.

“Sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujar Jupriono, Rabu (23/9/2026).

Di sisi lain, KPK masih mendalami keterkaitan Yayat dalam pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penyidik telah dua kali menggeledah rumah Yayat, masing-masing di kawasan Cibubur pada 10 September dan Depok pada 21 September 2026.

Dari penggeledahan pertama, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik tengah menelusuri belasan aset tanah dan bangunan yang diduga terkait Yayat. Aset tersebut disebut tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang dan sejumlah wilayah lainnya.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul aset serta kemungkinan hubungannya dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Nama Yayat muncul setelah KPK mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta Sarjan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Yayat sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Namun, status hukum Yayat harus dibedakan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok. KPK menyatakan pengembangan perkara masih menggunakan sprindik umum sehingga penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak lain.

Pengajuan pengunduran diri dari Polri juga merupakan proses administratif dan tidak otomatis menentukan status hukum Yayat dalam perkara KPK. Begitu pula pemeriksaan Propam maupun penggeledahan rumah tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang tersangka.

KPK masih mendalami aliran uang, kepemilikan aset, serta hubungan aset tersebut dengan dugaan suap proyek Bekasi. Dalam perkara pokok, KPK sebelumnya telah menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Pengembangan perkara terhadap pihak lain masih berlangsung.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui aliran dana, pengadaan proyek, maupun kepemilikan aset tersebut dalam perkara ini.

Komentar