JurnalPatroliNews | New York – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyampaikan penolakannya terhadap Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Dalam pidatonya pada Sidang Umum PBB ke-81 di New York, Selasa (22/9/2026), Trump bahkan menyerukan agar negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma menarik diri dari ICC.
Trump menyampaikan sikap tersebut ketika membahas posisi Amerika Serikat terhadap lembaga-lembaga internasional. Ia menyebut ICC sebagai institusi yang menurutnya telah berada di luar kendali dan menolak kemungkinan personel militer Amerika Serikat dikenai proses hukum oleh pengadilan tersebut.
“I call on all nations that are members of the ICC to officially resign from this rogue institution immediately,” kata Trump dalam pidatonya.
Pernyataan itu menegaskan kembali posisi Washington yang selama ini menolak yurisdiksi ICC terhadap warga negara Amerika Serikat.
AS Bukan Negara Pihak Statuta Roma
Amerika Serikat bukan negara pihak pada Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC. Dalam dokumen resmi pemerintah AS, Washington menegaskan tidak memberikan persetujuan terhadap yurisdiksi ICC atas personel Amerika Serikat.
Statuta Roma sendiri menetapkan ICC sebagai pengadilan permanen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional, dengan prinsip komplementaritas, yakni bekerja ketika sistem peradilan nasional tidak mau atau tidak mampu menjalankan proses secara sungguh-sungguh.
Karena AS bukan negara pihak, pemerintahan Washington secara konsisten mempertanyakan kewenangan ICC terhadap warga negaranya. Posisi tersebut kembali ditegaskan Trump dalam forum multilateral di New York.
Perselisihan dengan ICC Berlanjut
Ketegangan antara pemerintahan Trump dan ICC bukan perkembangan baru. Pada Februari 2025, Trump menandatangani Executive Order 14203 yang memberlakukan sanksi terkait ICC. Dalam keputusan tersebut, pemerintah AS menyatakan menolak tindakan ICC terhadap Amerika Serikat dan Israel, termasuk penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Kebijakan tersebut kemudian berlanjut pada 2026. Pemerintah AS memperluas tekanan diplomatik terhadap ICC, termasuk sanksi terhadap sejumlah pejabat pengadilan. Menteri Luar Negeri Marco Rubio pada Agustus 2026 juga menyatakan pemerintahan Trump melanjutkan kampanye diplomatik untuk menghadapi ICC.
Reuters melaporkan pemerintahan Trump bahkan tengah menyiapkan kemungkinan sanksi yang menyasar organisasi ICC secara lebih luas. Rencana tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Washington menekan pengadilan internasional itu.
Netanyahu Jadi Salah Satu Titik Perselisihan
Salah satu persoalan utama dalam hubungan Washington dengan ICC berkaitan dengan perkara Israel.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dalam perkara terkait situasi Gaza. Pemerintah AS kemudian menyatakan surat perintah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang dapat diterima Washington. Posisi ini tercermin dalam Executive Order 14203 yang menjadi dasar kebijakan sanksi AS terhadap ICC.
Perkembangan tersebut membuat hubungan antara Washington dan ICC semakin tegang. Pada September 2026, tekanan terhadap pengadilan itu kembali menjadi bagian dari agenda kebijakan luar negeri pemerintahan Trump. Reuters juga melaporkan bahwa pemerintahan AS sedang mempertimbangkan langkah yang lebih luas terhadap ICC.
Pesan Trump Disampaikan di Forum Multilateral
Seruan Trump disampaikan di hadapan negara-negara anggota PBB dalam Sidang Umum ke-81. Situs resmi General Debate PBB mencatat pidato Trump berlangsung pada 22 September 2026 dan memuat seruannya agar seluruh negara pihak Statuta Roma menarik diri dari ICC.
Dalam pidato yang berlangsung sekitar 37 menit itu, isu ICC menjadi salah satu bagian dari kritik Trump terhadap sejumlah lembaga internasional. Selain ICC, ia juga mengkritik Dewan HAM PBB, UNESCO, dan beberapa organisasi internasional lainnya.
Seruan tersebut merupakan pernyataan politik pemerintah Amerika Serikat kepada negara-negara pihak Statuta Roma. Keputusan untuk tetap menjadi anggota atau menarik diri dari ICC berada pada masing-masing negara sesuai proses hukum nasional dan ketentuan Statuta Roma.
Kampanye Tekanan Washington
Tekanan Amerika Serikat terhadap ICC kini berkembang dari penolakan yurisdiksi terhadap warga AS menjadi kampanye diplomatik yang lebih luas. Reuters pada Juli 2026 melaporkan Washington berupaya mendorong negara lain agar mengisolasi ICC melalui tekanan diplomatik dan berbagai kebijakan.
Pada saat yang sama, ICC tetap menjalankan mandatnya berdasarkan Statuta Roma dan bekerja sebagai lembaga hukum internasional yang menangani dugaan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam lingkup yurisdiksinya.
Dengan seruan Trump di Sidang Umum PBB, perdebatan mengenai yurisdiksi pengadilan pidana internasional, kedaulatan negara, serta penegakan hukum internasional kembali menjadi salah satu isu yang menonjol dalam diplomasi global.












Komentar