JurnalPatroliNews | Jakarta — Kebijakan pendidikan gratis yang tengah disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menyasar sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Nasaruddin menegaskan prinsip yang diterapkan pemerintah terhadap sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kemenag.
“Baik. Apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, termasuk madrasah negeri,” kata Nasaruddin.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks komitmen pemerintah memperluas layanan pendidikan tanpa biaya pada satuan pendidikan negeri. Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, mulai tingkat dasar hingga universitas negeri, harus dapat diakses secara gratis.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan dalam rapat terbatas tersebut Presiden kembali menekankan komitmen menghadirkan layanan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri, bahkan mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK).
Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk mendukung kebijakan tersebut. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah optimalisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Madrasah Negeri Masuk Skema
Dengan penegasan Menag tersebut, pendidikan madrasah negeri menjadi bagian dari agenda perluasan akses pendidikan gratis yang sedang dirancang pemerintah.
Meski demikian, berdasarkan penjelasan Nasaruddin, cakupan yang disebut secara eksplisit adalah madrasah negeri di bawah Kementerian Agama. Adapun bentuk teknis, sumber pembiayaan serta tahapan penerapannya masih mengikuti pembahasan kebijakan pendidikan gratis secara keseluruhan.
Dalam rapat di Istana, pemerintah membahas sejumlah opsi untuk merealisasikan pendidikan negeri gratis dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi. Pada jenjang perguruan tinggi, pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyusun tahapan penerapannya.
Perluasan akses pendidikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan tanpa terhambat persoalan biaya.
Ditjen Pesantren Dibentuk
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga mengungkapkan perkembangan baru dalam struktur kelembagaan Kemenag. Menurut dia, Presiden Prabowo telah menerbitkan keputusan mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Nasaruddin mengatakan Dirjen Pesantren telah dilantik beberapa hari sebelum pernyataannya tersebut. Kehadiran direktorat jenderal baru itu membuat urusan pesantren memiliki struktur kelembagaan tersendiri di lingkungan Kemenag.
“Empat hari yang lalu, kita sudah melantik Dirjennya. Jadi, ini satu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” ujar Nasaruddin.
Pembentukan Ditjen Pesantren sebelumnya juga telah dikonfirmasi melalui kanal resmi Kemenag. Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren pada 15 September 2026. Kemenag menyebut keberadaan unit baru tersebut antara lain untuk memperkuat kelembagaan dan kekhasan pendidikan pesantren.
Nasaruddin mengapresiasi pembentukan lembaga baru tersebut. Ia berharap keberadaan Ditjen Pesantren membuat pemerintah dapat memberikan perhatian yang lebih khusus terhadap perkembangan pondok pesantren.
“Jadi, kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusan yang luar biasa ini. Dengan demikian, pondok pesantren akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,” pungkasnya.
Pemerintah kini tengah mematangkan berbagai skema pendidikan gratis di seluruh jenjang. Untuk sekolah negeri, pembahasan mencakup jenjang TK hingga SMA, sedangkan untuk perguruan tinggi negeri pemerintah masih melakukan perhitungan kebutuhan anggaran dan tahapan pelaksanaan.














Komentar