JurnalPatroliNews | Jakarta — Persoalan sengketa lahan seluas 52.820 meter persegi yang diklaim sebagai tanah keluarga Herlambang Panggabean kembali mencuat. Keluarga besar Herlambang mendatangi Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Kedatangan mereka dilakukan melalui aksi damai. Massa membawa sejumlah poster dan spanduk yang memuat klaim sebagai korban mafia tanah serta mempertanyakan penanganan laporan hukum yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Salah satu spanduk yang dibentangkan bertuliskan, “KAMI KORBAN MAFIA TANAH DAN MAFIA HUKUM – TANAH KAMI DIRAMPAS PT. MUSIM MAS – LAPORAN KAMI DI SP3 SILUMAN POLDA SUMUT”.
Aksi tersebut diikuti sejumlah anggota keluarga, termasuk perempuan lanjut usia. Salah seorang peserta aksi bahkan datang menggunakan kursi roda. Perwakilan keluarga juga disebut datang langsung dari Medan, Sumatera Utara.
“Kami sudah lelah 13 tahun mencari keadilan. Tanah kami dirampas, laporan kami di-SP3 di jajaran Polda Sumut tanpa kejelasan. Kami datang ke Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat agar BPN membuka warkah dan sejarah tanah kami,” teriak salah satu orator.
Laporan Polisi Sejak 2013
Menurut dokumen yang dibawa keluarga, sengketa tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada September 2013.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/898/IX/2013/SPKT dan berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana Pasal 385 KUHP. Objek yang dipersoalkan berupa lahan seluas 52.820 meter persegi di wilayah Medan yang menurut keluarga merupakan bagian dari tanah milik mereka dan kemudian dikuasai oleh pihak yang mereka kaitkan dengan PT Musim Mas.
Keluarga Herlambang menilai penanganan laporan tersebut tidak memberikan kepastian. Mereka menyebut penghentian penyidikan atau SP3 sebagai “SP3 siluman”, istilah yang digunakan untuk menggambarkan keberatan mereka terhadap proses penghentian perkara.
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Ombudsman. Dalam pemeriksaan lapangan pada April 2026, Ombudsman RI menelusuri objek sengketa dan meminta dokumen terkait dari Kantor Pertanahan Kota Medan. Pemeriksaan itu antara lain mencatat adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi serta dokumen alas hak yang dikaitkan dengan bidang tanah yang disengketakan.
Dengan demikian, tuduhan mengenai adanya “mafia tanah” dan “mafia hukum” dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Desak BPN Buka Warkah
Dalam aksi di depan Kantor Pusat ATR/BPN, keluarga membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta Menteri ATR/BPN melakukan audit dan membuka warkah serta dokumen alas hak yang berkaitan dengan objek tanah sengketa.
Keluarga juga meminta BPN tidak menerbitkan atau membatalkan produk pertanahan yang menurut mereka bermasalah secara hukum apabila terbukti berdiri di atas objek tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Selain itu, mereka meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap dugaan persoalan dalam penanganan perkara di Sumatera Utara.
Tuntutan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan agar riwayat administrasi pertanahan objek sengketa dapat dibuka secara transparan sehingga dasar penerbitan hak atas tanah dapat diperiksa dan diverifikasi.
Pernah Ada Permintaan Evaluasi Sertifikat
Perkara ini sebelumnya juga diberitakan mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Pada Juni 2026, terdapat laporan mengenai surat yang disebut telah diterima Kantor Pertanahan Kota Medan untuk mengevaluasi penerbitan sejumlah sertifikat yang menurut pihak keluarga diduga tumpang tindih dengan tanah yang mereka klaim.
Herlambang menyatakan evaluasi tersebut berkaitan dengan sejumlah Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikaitkan dengan PT Musim Mas. Namun, tindak lanjut administrasi atas dokumen tersebut perlu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kota Medan dan pihak perusahaan.
Sebelumnya, pemeriksaan lapangan Ombudsman juga menemukan bahwa sejumlah dokumen pertanahan terkait objek sengketa masih perlu disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan untuk pendalaman lebih lanjut.
Menunggu Respons Para Pihak
Aksi keluarga Herlambang Panggabean di Kantor Pusat ATR/BPN berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa bergantian menyampaikan aspirasi dan membentangkan poster terkait sengketa lahan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Musim Mas mengenai tuduhan yang disampaikan keluarga Herlambang dalam aksi tersebut. Keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait tuntutan dan perkembangan terbaru perkara juga masih ditunggu.
Redaksi JurnalPatroliNews juga masih mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak dalam sengketa tersebut.
Sengketa lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini kini kembali menjadi perhatian setelah keluarga Herlambang memilih menyampaikan persoalannya langsung ke Kantor Pusat ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap dokumen alas hak, riwayat penerbitan produk pertanahan, serta perkembangan penanganan laporan hukum menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh.














Komentar