Kabur ke Thailand, Buronan Judol Franki Purkasa Ditangkap Polri

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pelarian tersangka kasus dugaan perjudian online lintas negara berinisial FP berakhir di Thailand. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FP yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), kemudian membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas negara antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, NCB Interpol, Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, FP diamankan di Thailand sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Saat ini, FP telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. Kadivhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko juga memastikan yang bersangkutan telah menjalani penahanan.

Tersangka Terkait Tiga Situs Judol

FP diduga terlibat dalam perkara perjudian online yang berkaitan dengan tiga situs internasional, yakni Empire88, 1XBET dan AJ8KEREN.

Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga taruhan olahraga atau judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan Polri, perputaran uang dari aktivitas perjudian pada tiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.

Besarnya nilai transaksi tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik dalam mengungkap struktur dan peran masing-masing pihak dalam jaringan perjudian online tersebut.

Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran FP secara lebih rinci, termasuk keterkaitannya dengan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Lima Tersangka Lebih Dulu Ditangkap

Sebelum menangkap FP, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah lebih dahulu mengamankan lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.

Dari pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan badan usaha dan rekening bank sebagai sarana untuk menampung transaksi deposit perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengurai bagaimana jaringan tersebut menjalankan operasional sekaligus mengelola arus transaksi.

Ditetapkan sebagai DPO

Setelah meninggalkan Indonesia, FP ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik pada 29 Juli 2026.

Pencarian terhadap tersangka kemudian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara.

Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapatkan informasi bahwa FP telah meninggalkan negara tersebut.

Dari hasil penelusuran, penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa FP telah bergeser ke Thailand.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Koordinasi dengan otoritas Thailand pun dilakukan.

Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.

Dibawa Pulang untuk Jalani Proses Hukum

Setelah ditangkap di Thailand, FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Polri menegaskan kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain menjadi bagian penting dalam mengejar tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

Kadivhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan asal Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara, termasuk posisi FP dalam jaringan tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Polri juga belum mengungkap secara rinci seluruh peran FP dalam jaringan perjudian online tersebut.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Dengan tertangkapnya FP, penyidik kini memiliki kesempatan untuk menggali lebih jauh struktur jaringan, mekanisme operasional serta aliran transaksi yang berkaitan dengan tiga situs perjudian online tersebut.

Perkara masih dalam proses penyidikan dan seluruh dugaan keterlibatan FP akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Komentar