JurnalPatroliNews | Jakarta – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong kembali mendapat sorotan. Sejumlah organisasi relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Aliansi Generasi Emas Nusantara meminta hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Permintaan itu disampaikan dalam audiensi perwakilan relawan dengan jajaran Ombudsman RI di Kantor Pusat Ombudsman, Senin (28/9/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut membahas pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Koordinator gabungan relawan, Andri Sanusi, mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap langkah Ombudsman yang melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong.
Menurut Andri, hasil pemeriksaan di lapangan perlu memperoleh tindak lanjut yang jelas agar persoalan yang ditemukan tidak berhenti sebagai catatan pengawasan.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Ombudsman. Ketika Ombudsman sudah turun langsung dan menemukan bukti di lapangan, maka temuan tersebut jangan berhenti sebatas hasil pengawasan. Harus ada tindak lanjut yang jelas dan transparan agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Andri.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan sejumlah fasilitas yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan Ombudsman, antara lain pendingin ruangan atau AC, kasur, meja dan kursi tamu, peralatan kebugaran, serta sejumlah fasilitas lainnya.
Andri meminta setiap perubahan kondisi atau keberadaan barang yang menjadi bagian dari pemeriksaan dapat dijelaskan secara terang. Ia menilai, apabila terdapat barang yang sebelumnya tercatat dalam pemeriksaan namun kemudian tidak lagi berada di lokasi, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan kewenangan lembaga yang menangani.
“Kalau barang-barang yang sebelumnya ditemukan kemudian tidak lagi berada di tempatnya, tentu harus dijelaskan ke mana barang tersebut dipindahkan, siapa yang memindahkan, atas perintah siapa, dan apa dasar tindakannya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh pejabat atau petugas, proses penanganannya perlu diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut tidak hanya diarahkan pada Lapas Cibinong. Gabungan relawan juga mendorong agar pengawasan terhadap pelayanan pemasyarakatan diperluas ke sejumlah lapas lainnya.
Perhatian khusus diminta diberikan terhadap lapas yang dihuni narapidana perkara korupsi. Menurut Andri, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh pelayanan dan perlakuan sesuai ketentuan, tanpa adanya fasilitas khusus yang diberikan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedudukan, maupun pengaruh.
“Kami meminta Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan di Lapas Cibinong. Lapas-lapas lainnya juga perlu diperiksa, terutama yang dihuni narapidana korupsi. Jangan sampai ada perlakuan istimewa ataupun fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Selain meminta pengawasan diperluas, kelompok tersebut juga mendorong penguatan peran Ombudsman dalam mengawasi kualitas pelayanan publik.
Wakil Koordinator Andreas mengatakan partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu memperkuat fungsi pengawasan. Menurutnya, komunikasi antara Ombudsman dan masyarakat dapat menjadi salah satu jalur untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang ditemukan di lapangan.
“Ombudsman membutuhkan dukungan masyarakat. Kami berharap terbuka ruang kemitraan dan komunikasi yang lebih luas sehingga masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik,” ujar Andreas.
Bagi gabungan relawan tersebut, persoalan di Lapas Cibinong tidak semata berkaitan dengan keberadaan fasilitas. Mereka melihat isu tersebut juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan dalam pelayanan terhadap warga binaan, transparansi, integritas penyelenggara negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Karena itu, mereka berharap setiap temuan yang telah diperoleh Ombudsman dapat diproses secara profesional dan terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang berada di luar kewenangan Ombudsman, mereka mendorong agar temuan tersebut diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, substansi dan status tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong tetap menjadi ranah lembaga terkait. Kepastian mengenai adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Dorongan keterbukaan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan pelayanan pemasyarakatan agar berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.















Komentar